REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Parlemen Italia menyetujui undang-undang yang menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari Konstitusi pada Selasa (8/2/2022). Pemungutan suara untuk menentukan keputusan ini pun mendapatkan pujian dari para politisi dan aktivis sebagai hal yang penting bagi masa depan negara itu.
Undang-undang tersebut mengatakan negara harus menjaga lingkungan, keanekaragaman hayati dan ekosistem. Setiap inisiatif ekonomi swasta tidak boleh merusak kesehatan atau lingkungan.
"Demi kepentingan generasi mendatang," ujar keterangan aturan baru itu.
Menteri Transisi Ekologi Roberto Cingolani menyebut aturan itu langkah penting bagi Italia. Roma bergerak untuk meningkatkan investasi hijau untuk mengubah ekonomi di bawah dana pemulihan pandemi pasca-virus corona Uni Eropa.
"Saya pikir ini adalah hari yang penting," kata Cingolani dalam sebuah pernyataan.
Dampak yudisial dari undang-undang baru itu belum dirincikan oleh pemerintah Italia. Namun, Cabang Italia dari Dana Margasatwa Dunia (WWF) mengatakan sekarang mengharapkan parlemen untuk mengadaptasi undang-undang yang ada tentang masalah lingkungan.
"Akhirnya, perlindungan lingkungan telah menjadi prinsip dasar republik, di mana undang-undang di masa depan harus diilhami dan disesuaikan dengan undang-undang sebelumnya," kata Presiden WWF Italia Donatella Bianchi dalam sebuah pernyataan.