Jumat 11 Feb 2022 14:02 WIB

AS Bikin RUU Bipartisan Atasi Ketergantungan Terhadap Media Sosial

Dengan algoritma, medsos mendorong konten berbahaya yang menarik pengguna.

Seorang remaja main medsos. Senator Amerika Serikat Amy Klobuchar (Demokrat) Dan Cynthia Lummis (Republik) memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatasi ketergantungan media sosial.
Foto: Dailymail
Seorang remaja main medsos. Senator Amerika Serikat Amy Klobuchar (Demokrat) Dan Cynthia Lummis (Republik) memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatasi ketergantungan media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator Amerika Serikat Amy Klobuchar (Demokrat) Dan Cynthia Lummis (Republik) memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatasi ketergantungan media sosial. Berdasarkan RUU tersebut, National Science Foundation dan National Academy of Science, Engineering and Medicine akan mengadakan penelitian tentang potensi intervensi yang bisa digunakan Facebook dan media sosial lainnya untuk mengatasi kecanduan media sosial.

Dikutip dari Reuters, Jumat (11/2/2022), Federal Trade Commission akan membuat aturan berdasarkan temuan studi tersebut. Platform akan dimintai pertanggungjawaban jika tidak mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga

"Sudah terlalu lama perusahaan teknologi mengatakan 'percaya pada kami, kami paham'. Tapi, kita tahu platform media sosial berulang kali mementingkan keuntungan dibandingkan manusia, dengan algoritma mendorong konten berbahaya yang menarik pengguna dan menyebarkan misinformasi. Rancangan undang-undang ini akan membantu mengatasi praktik seperti ini," kata Klobuchar dalam keterangan resmi.

Twitter tidak berkomentar soal RUU ini. Facebook juga menolak berkomentar.

Namun, merujuk pada unggahan pada Desember bahwa mereka akan memasang alat baru di Instagram yang akan menghentikan orang lain menandai (tag) pengguna remaja yang tidak mengikuti mereka. Mantan karyawan Facebook, Frances Haugen, menjadi "whistleblower" tahun lalu. Dia menunjukkan dokumen bahwa Instagram berbahaya bagi remaja.

Kekhawatiran terhadap media sosial terus meningkat. Baru-baeu ini, seorang ibu asal Connecticut, Amerika Serikat, bernama Tammy Rodriguez menggugat perusahaan media sosial Meta dan Snap karena diduga menyebabkan putrinya berusia 11 tahun kecanduan media sosial sebelum ia bunuh diri. Sang putri Selena (11 tahun) menjadi kecanduan Instagram dan Snapchat selama beberapa tahun terakhir sebelum ia mengakhiri hidupnya sendiri pada tahun 2021.

Gugatan tersebut diajukan pada bulan Januari di Pengadilan Distrik AS San Francisco yang mengklaim produk Meta dan Snap mengandung desain yang cacat, kelalaian, dan fitur berbahaya. Menurut Rodriguez, Selena menderita gangguan mental yang menyebabkan cedera fisik karena menggunakan platform media sosial. Keluarganya menuduh bahwa perusahaan gagal memberikan perlindungan yang memadai dari konten berbahaya dan eksploitatif.

“Kami menuntut Meta dan Snap karena merancang algoritme yang membuat anak-anak kecanduan,” kata Pendiri Pusat Hukum Korban Media Sosial (SMVLC) Pengacara Matthew Bergman.

Dilansir Independent, Sabtu (5/2/2022), surat pengadilan menyatakan sebelum kematian Selena, ia telah berjuang selama dua tahun dengan kecanduan Instagram dan Snapchat dan dirawat di rumah sakit untuk perawatan psikiatri darurat. Keluarganya mengatakan kepada media bahwa Selena berubah menjadi kasar ketika ponselnya diambil. Perilakunya pernah membuat hidung kakak perempuannya, Destiny, patah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement