Selasa 15 Feb 2022 09:53 WIB

China Tindak 429 Merek Dagang Olimpiade, Penjarakan Pelaku Pembajakan

429 merek dagang telah ditolak permohonan registrasinya karena produknya tak layak

 Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati Bing Dwen Dwen, Maskot Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022 dan Shuey Rhon Rhon, Maskot Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022, di Beijing, Cina, 24 Januari 2022. Cina dijadwalkan menjadi tuan rumah Olimpiade Beijing 2022 dan Paralimpiade Musim Dingin pada bulan Februari, menjadikan ibu kotanya kota pertama di dunia yang menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas (2008) dan Musim Dingin (2022).
Foto: EPA-EFE/WU HONG
Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati Bing Dwen Dwen, Maskot Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022 dan Shuey Rhon Rhon, Maskot Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022, di Beijing, Cina, 24 Januari 2022. Cina dijadwalkan menjadi tuan rumah Olimpiade Beijing 2022 dan Paralimpiade Musim Dingin pada bulan Februari, menjadikan ibu kotanya kota pertama di dunia yang menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas (2008) dan Musim Dingin (2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Otoritas China menindak 429 merek dagang terkait Olimpiade Musim Dingin (Winter Olympic) Beijing 2022 dan memenjarakan serta menjatuhi denda pelaku pembajakan. Badan Kekayaan Intelektual Nasional China (NIPA) menyatakan 429 merek dagang tersebut telah ditolak permohonan registrasinya karena produknya dinilai tidak layak, demikian media-media di China, Selasa (15/2/2022).

Maskot Olimpiade Beijing 2022 berbentuk panda berbalut cangkang es yang dinamai Bing Dwen-Dwen menjadi sangat populer, terutama sejak upacara pembukaan pada Jumat (4/2) lalu. Maskot tersebut sempat menjadi barang langka selama beberapa hari yang lalu karena pabrik yang mendapatkan hak cipta tutup pada musim liburan panjang Tahun Baru Imlek.

Demikian halnya dengan sosok atlet China kelahiran Amerika Serikat Gu Ailing makin populer, terutama sejak merebut medali emas cabang olahraga ski gaya bebas nomor "big air" putri pada Sabtu (8/2).

Tindakan para pelaku tidak saja mencederai hak dan kepentingan para atlet, tapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan sosial, demikian NIPA. Lembaga tersebut juga menemukan satu kasus pembajakan maskot Olimpiade Beijing 2022, Senin (14/2/2022). Pelaku dikenai hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar 40.000 yuan (Rp90 juta).

Selain itu ada juga pelanggaran hak cipta dalam memproduksi mainan, boneka, pakaian, dan produk lain, demikian Deputi Direktur Biro Hak Cipta Departemen Publikasi China, Tang Zhaozhi, kepada pers.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement