REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY — Kabinet Kuwait mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19 termasuk larangan perjalanan ke luar negeri. Menurut Perdana Menteri Kuwait, Sheikh Sabah al-Khalid al-Sabah pencabutan pembatasan ini akan berlaku bagi mereka sudah divaksin maupun yang tidak divaksinasi.
“Yang tidak divaksinasi masih harus mendapatkan tes PCR 72 jam sebelum naik penerbangan ke negara Teluk dan dikarantina selama tujuh hari setelah kedatangan, sementara mereka yang divaksinasi tidak diharuskan melakukannya,” kata al-Sabah dilansir dari Alarabiya, Selasa (15/2/2022).
Beberapa pembatasan yang dicabut mulai minggu depan akan mencakup mengizinkan orang yang tidak divaksinasi memasuki pusat perbelanjaan, serta bioskop, teater, dan ruang perjamuan jika mereka menunjukkan tes PCR negatif.
Dikutip dari Xinhuanet, Juru bicara pemerintah Tareq Al-Mezrem mengatakan pada konferensi pers bahwa pemerintah memutuskan untuk mengizinkan konferensi, acara, pernikahan, rapat, dan konser yang diadakan baik di area terbuka atau tertutup mulai 20 Februari, dengan tetap mematuhi persyaratan kesehatan.
“Orang-orang yang tidak divaksinasi harus memberikan tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam untuk memasuki mal, bioskop, dan konser, kecuali mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujarnya.
Selain itu, departemen pemerintah Kuwait akan melanjutkan pekerjaan dengan kapasitas penuh mulai 13 Maret.
Baca juga:
Produsen Tahu di Aceh Keluhkan Mahalnya Harga Kedelai
Komisi III Gelar Kunjungan Spesifik ke Wadas, Apa Hasilnya?
Komisi II Soroti Pengalaman Calon Anggota KPU