REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA - PBB pada Kamis (17/2/2022) waktu setempat membuat komisi konsiliasi untuk Palestina dan Israel. Pembentukan ini guna mengejar resolusi damai untuk perselisihan yang melibatkan tuduhan diskriminasi rasial.
"Baik Israel maupun Palestina adalah pihak dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial," kata Kantor Hak Asasi Manusia PBB seperti dikutip laman Anadolu Agency, Jumat (18/2).
Konvensi tersebut mendefinisikan diskriminasi rasial dan mencantumkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang harus dimiliki setiap orang tanpa membedakan ras. Ini memungkinkan negara-negara untuk mengajukan keluhan kepada Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial atas dugaan pelanggaran perjanjian oleh negara pihak lain.
Komisi konsiliasi dibentuk mengikuti konvensi dan terdiri dari lima ahli hak asasi manusia dari komite. Para ahli ini melayani dalam kapasitas individu terlepas dari pemerintah atau organisasi mana pun.
Mereka adalah Verene Sheperd, Gun Kut, Pansy Tlakula, Chinsung Chung, dan Michal Balcerzak. Komisi mengadakan dua pertemuan persiapan online pada 19 Januari dan 10 Februari.
Nantinya komisi itu bakal mengadopsi aturan prosedurnya dan memilih Kut sebagai ketuanya. Mereka akan meninjau informasi dan bukti, sambil juga menyiapkan laporan yang menyoroti temuan dan rekomendasinya untuk penyelesaian perselisihan secara damai.
Konvensi Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial diadopsi oleh PBB pada 1965. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 179 negara.