REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA - Junta Myanmar dijadwalkan akan mengambil bagian dalam dengar pendapat di pengadilan tinggi PBB, International Court of Justice (ICJ) di Den Haag pekan depan. Proses peradilan tetap dilakukan meski ada keluhan bahwa kedatangan perwakilan junta bisa memberikan pengakuan internasional tanpa kedudukan hukum.
Sidak akan membahas sengketa yuridiksi yang timbul dari klaim Gambia yang diajukan pada 2019 di ICJ. Isi tuntutan itu menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap populasi minoritas Muslim Rohingya.
Lebih dari dari 730 ribu penduduk Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah tindakan keras yang dipimpin militer pada 2017. Mereka hingga kini dipaksa masuk ke kamp-kamp kumuh di seberang perbatasan di Bangladesh.
Penyelidik PBB menyimpulkan bahwa tindakan militer dilakukan dengan "niat genosida". Sebelum kudeta, Aung San Suu Kyi membantah tuduhan genosida militer yang dibawa oleh Gambia. Gambia adalah sebuah negara Afrika berpenduduk mayoritas Muslim yang dalam hal ini didukung oleh 57 negara Organisasi Kerjasama Islam.
Junta Vs NUG
Perwakilan junta bakal menghadiri sidang virtual di ICJ. Persidangan itu akan membahas keberatan awal terhadap yurisdiksi yang diajukan oleh Myanmar pada Januari 2021. Sidang akan dimulai pada Senin pekan depan.
Sejumlah badan PBB telah mengundang perwakilan junta ke pertemuan meskipun militer Myanmar tidak memiliki kedudukan formal di markas besar PBB di New York. Komite kredensial Majelis Umum PBB memutuskan pada Desember untuk menunda keputusan tentang masalah tersebut.
Sementara itu, komite kredensial telah mengizinkan Kyaw Moe Tun, perwakilan pemerintah yang digulingkan dalam kudeta militer 1 Februari 2021, untuk tetap menjabat. Pekan ini anggota pemerintah bayangan Myanmar National Unity Government (NUG) mengatakan, bahwa Kyaw Moe Tun adalah satu-satunya orang yang berwenang untuk terlibat dengan pengadilan atas nama Myanmar. Menurut NUH, dia ditunjuk oleh pemerintah bayangan untuk mewakilinya di Den Haag,
"Junta bukanlah pemerintah Myanmar," kata Christopher Sidoti, seorang pengacara hak asasi manusia dan mantan anggota misi pencari fakta PBB di Myanmar. "Junta tidak memiliki wewenang atau kemampuan untuk bertindak sebagai pemerintah Myanmar di dalam atau di luar negeri. Tetapi dengan tampil di hadapan ICJ, itulah yang akan coba dilakukan," kata Sidoti kepada Reuters.
ICJ memang belum mempertimbangkan manfaat dari tuduhan genosida. Aung San Suu Kyi pada Desember 2019 meminta Pengadilan Dunia untuk menolak klaim Gambia, menyangkal genosida dan mengatakan ICJ seharusnya tidak memiliki yurisdiksi. Tetapi NUG mengatakan awal bulan ini bahwa mereka menerima yurisdiksi ICJ untuk mendengarkan tuduhan tersebut.
Sebuah sumber di pengadilan Den Haag mengatakan bahwa perwakilan terdaftar untuk Myanmar adalah Ko Ko Hlaing yang ditunjuk junta. Dia adalah utusannya untuk koordinasi internasiona. Sedangkan Jaksa Agung Uni Myanmar Thida Oo akan mengepalai tim hukum beranggotakan delapan orang untuk persidangan.
Kedua pejabat tersebut berada dalam daftar sanksi Departemen Keuangan A. Mereka akan menggantikan Aung San Suu Kyi.
ICJ menolak untuk menjawab pertanyaan Reuters tentang bagaimana memutuskan siapa yang dapat diakreditasi sebagai perwakilan negara dalam kasus di mana pemerintah suatu negara diperebutkan, mengacu pada buku pegangannya. Aturannya hanya menyatakan bahwa komunikasi tentang perwakilan datang dari kementerian luar negeri atau kedutaan.