Sabtu 19 Feb 2022 16:00 WIB

Setelah Lengser, Donald Trump Bawa Dokumen Rahasia Negara ke Kediamannya

Ada 15 arsip rahasia negara di Gedung Putih yang dibawa Trump ke rumah pribadinya.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Presiden Donald Trump bereaksi terhadap kerumunan saat ia tiba untuk berbicara di Reli Save America Sabtu, 15 Januari 2022, di Florence, Arizona. Donald Trump membawa 15 kotak arsip rahasia Gedung Putih ke kediamannya di Mar-a-Lago setelah lengser.
Foto: AP Photo/Ross D. Franklin
Mantan Presiden Donald Trump bereaksi terhadap kerumunan saat ia tiba untuk berbicara di Reli Save America Sabtu, 15 Januari 2022, di Florence, Arizona. Donald Trump membawa 15 kotak arsip rahasia Gedung Putih ke kediamannya di Mar-a-Lago setelah lengser.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membawa 15 kotak arsip rahasia Gedung Putih ke kediamannya di Mar-a-Lago setelah lengser. Administrasi Arsip dan Catatan Nasional AS (NARA) telah mengirim surat kepada Kongres pada Jumat (18/2/2022) terkait dokumen tersebut. 

"NARA telah mengidentifikasi barang-barang yang ditandai sebagai informasi keamanan nasional rahasia di dalam kotak-kotak itu," kata Arsiparis AS David Ferriero, dalam sebuah surat kepada Ketua Komite Pengawasan House of Representative Carolyn Maloney.

Baca Juga

Dalam suratnya, Ferriero juga mengatakan bahwa beberapa staf Gedung Putih melakukan bisnis resmi menggunakan akun pesan elektronik atau e-mail tidak resmi, dan tidak disalin atau diteruskan ke akun pesan elektronik resmi. Sehingga banyak dokumen yang tidak tercatat. NARA saat ini sedang dalam proses untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Pekan lalu, The Washington Post melaporkan bahwa, beberapa dokumen yang dibawa ke rumah Trump ditandai sebagai dokumem rahasia. Hal ini dapat meningkatkan tekanan hukum yang dihadapi Trump atau para pembantunya. Dalam laporannya, Washington Post mengatakan, Trump memiliki kebiasaan merobek catatannya yang berisi informasi sensitif maupun hanya sekadar informasi biasa.

Undang-Undang Catatan Presiden mensyaratkan pelestarian memo, surat, catatan, email, faks, dan komunikasi tertulis lainnya yang terkait dengan tugas resmi presiden. Komite Pengawasan telah menyelidiki penanganan Trump yang meninggalkan Gedung Putih pada Januari 2021, terhadap dokumen negara.

"Pengungkapan baru ini memperdalam kekhawatiran saya tentang pengabaian mantan Presiden Trump terhadap undang-undang catatan federal dan dampak potensial pada catatan sejarah kita," ujar Maloney.

Penyelidik Komite Pengawasan akan melihat apakah tindakan Trump selama kepresidenannya maupun setelah lengser, melanggar Undang-Undang Catatan Presiden. Undang-undang ini diberlakukan pada 1978 setelah mantan Presiden Richard Nixon ingin menghancurkan dokumen yang terkait dengan skandal Watergate.

Undang-undang mengamanatkan bahwa catatan kepresidenan adalah milik pemerintah AS, bukan milik presiden secara pribadi. Di bawah undang-undang ini, mereka yang menghilangkan atau menghancurkan catatan kepresidenan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

sumber : Reuters/AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement