REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah menghapuskan aturan tes PCR bagi pelacong yang sudah mendapatkan vaksiansi penuh. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret.
“Penumpang yang divaksinasi lengkap hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin dengan kode QR yang dapat dibaca,” kata Otoritas Manajemen Darurat, Krisis, dan Bencana Nasional (Ncema) dilansir dari The National News, Sabtu (26/2/2022).
Mereka yang tidak divaksinasi harus menunjukkan tes PCR negatif yang dilakukan dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan, atau sertifikat pemulihan dengan kode QR yang membuktikan bahwa mereka telah pulih dari virus corona dalam waktu satu bulan sejak tanggal perjalanan.
Ncema juga mengumumkan bahwa semua kegiatan olahraga dapat dilanjutkan, sambil mengakhiri persyaratan jarak fisik di sektor pariwisata dan ekonomi.
Namun, pihak berwenang menekankan kesinambungan mengikuti persyaratan lulus hijau, atau menyajikan hasil tes PCR negatif tidak lebih dari 96 jam untuk menghadiri semua acara lokal, pameran, kegiatan, budaya dan kegiatan sosial.
Sedangkan aturan di masjid-masjid di seluruh UEA, jamaah tetap harus menjaga jarak satu meter di area masjid. Kemudian salinan Al-Qur'an dalam jumlah terbatas akan mulai tersedia.
Pihak berwenang juga menyetujui kembalinya interval waktu pra pandemi antara panggilan sholat dan iqaamah. Iqamah memanggil jamaah untuk sholat.
Pengumuman itu muncul di tengah pelonggaran aturan yang diumumkan pada Jumat (25/2/2022) yang mencakup penghapusan wajib penggunaan masker di luar ruangan mulai 1 Maret.
Abu Dhabi juga mengakhiri peraturan perbatasan yang mengharuskan para pelancong yang masuk dari emirat lain untuk menunjukkan izin hijau Al Hosn atau bergerak melalui pemindai EDE. Namun, green pass tetap diperlukan untuk masuk ke tempat-tempat umum di Abu Dhabi.