REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Uni Emirat Arab (UEA) akan menghapus aturan kewajiban menggunakan masker di luar ruangan mulai 1 Maret. Hal ini disampaikan oleh otoritas krisis pemerintah UEA pada Jumat (25/2/2022) malam.
“Sebagai gantinya, penggunaan masker di luar sekarang akan menjadi opsional,” kata Dewan Tertinggi untuk Keamanan Nasional mengatakan dalam sebuah posting Twitter dan dilansir dari The National News, Sabtu (26/2/2022).
Setiap orang yang berada di dalam ruangan termasuk di pusat perbelanjaan, tetap harus menggunakan masker.
Selain itu, mulai 1 Maret karantina wajib setelah kontak dekat dengan seseorang dengan virus corona tidak lagi wajib. Mereka hanya perlu mengambil dua PCR dengan jarak 48 jam selama lima hari sebelum meninggalkan rumah.
Keputusan itu adalah salah satu pelonggaran pembatasan paling signifikan sejak April 2020, ketika pandemi menyebar ke seluruh Timur Tengah dan dunia.
Perubahan lebih lanjut ditetapkan oleh beberapa departemen pemerintah federal dalam waktu yang sama.
Otoritas Manajemen Darurat, Krisis, dan Bencana Nasional mengatakan persyaratan tes PCR untuk penumpang yang divaksinasi penuh yang datang ke UEA akan dihentikan mulai 1 Maret. Otoritas Abu Dhabi juga akan membatalkan persyaratan menunjukkan tes PCR negatif saat melintasi perbatasan antara Dubai dan Abu Dhabi mulai 28 Februari.
Menurut kantor berita negara Wam, setiap emirat bebas mengubah aturan, setiap emirat bebas menentukan beberapa aspek, termasuk masa karantina dan tes PCR untuk kontak Covid di sektor dan profesi apa pun.
Di dalam area tertutup, “untuk sektor ekonomi dan pariwisata, jarak fisik telah dibatalkan sementara pemakaian masker di tempat-tempat tertutup masih wajib”.
Arahan sebelumnya telah memungkinkan masing-masing emirat untuk memberlakukan aturan yang berbeda - terutama yang berkaitan dengan tempat umum, bar, restoran, pertemuan di kediaman pribadi, pernikahan dan pemakaman - sambil menegakkan aturan federal tentang masalah-masalah seperti pemakaian masker.