Rabu 02 Mar 2022 03:05 WIB

UEA Melarang Penangkapan Ikan Hiu dan Pari

UEA melarang penangkapan ikan hiu dan pari dari Maret hingga Juni 2022

Rep: Mabruroh/ Red: Christiyaningsih
UEA melarang penangkapan ikan hiu dan pari dari Maret hingga Juni 2022. (Ilustrasi)
Foto: www.wikimedia.org
UEA melarang penangkapan ikan hiu dan pari dari Maret hingga Juni 2022. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI — Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan (MoCCAE) akan memberlakukan larangan tahunan penangkapan ikan dan perdagangan hiu dan pari mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2022, bertepatan dengan musim pemijahan ikan. Larangan ini sejalan dengan Keputusan Menteri No. 43 Tahun 2019 mengatur penangkapan dan perdagangan hiu.

Resolusi tersebut memungkinkan nelayan yang menggunakan alat tangkap hiu yang diizinkan dan menjalankan perahu lynch terdaftar untuk menangkap hiu mulai 1 Juli setiap tahun hingga hari terakhir Februari tahun berikutnya. Ini juga secara permanen melarang kapal dari penangkap ikan hiu.

Baca Juga

"Peraturan penangkapan ikan kami selaras dengan tujuan strategis UEA untuk melestarikan sumber daya alamnya dan mempertahankan serta meningkatkan kekayaan lautnya,” kata Penjabat Asisten Wakil Sekretaris untuk Sektor Keanekaragaman Hayati dan Kehidupan Laut di MoCCAE, Nasir Mohammed Sultan, dilansir Gulf Today pada Selasa (1/3/2022).

Sejalan dengan mandat MoCCAE, Keputusan Menteri No 43 Tahun 2019 bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah efektif untuk mengelola stok hiu dan menjaga keanekaragaman hayati di negara tersebut. Dalam konteks ini, UEA telah bergabung dengan beberapa perjanjian internasional seperti Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna Liar yang Terancam Punah dan Flora (CITES) dan Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals (CMS).

“Keputusan Menteri No.43 Tahun 2019 mengurangi tekanan pada hiu karena penangkapan ikan yang berlebihan dan degradasi habitat,” kata dia.

Selain larangan musiman, aturan ini memberlakukan larangan permanen pada spesies hiu dan pari yang terdaftar dalam CITES, CMS, dan Undang-Undang Federal No. 23 Tahun 1999 tentang eksploitasi, perlindungan, dan pengembangan sumber daya air hidup di UEA dan sekitarnya yang diamandemen. Ini juga secara permanen melarang impor dan ekspor ulang sirip hiu segar, beku, kering, asin, diasap, kalengan, atau dalam bentuk lainnya, tidak termasuk sirip yang diimpor untuk tujuan ilmiah, dengan persetujuan Kementerian.

MoCCAE telah bergabung dengan otoritas federal dan lokal, organisasi lingkungan, dan masyarakat nelayan untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya dan memastikan kepatuhan terhadap larangan penangkapan ikan dan perdagangan sebagai alat yang efektif untuk melindungi dan mengembangkan perikanan serta meningkatkan keberlanjutannya dalam jangka panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement