REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menandatangani perintah eksekutif untuk memasukkan tenaga nuklir ke dalam bauran energi negara itu. Pihak berwenang bersiap untuk penghentian pembangkit listrik tenaga batu bara secara bertahap dan setelah upaya sebelumnya gagal karena masalah keamanan.
Perintah ditandatangani pada 28 Februari dan diumumkan pada Kamis (3/3/2022). Aturan ini ditandatangani hanya tiga bulan sebelum Duterte mengakhiri masa jabatan enam tahunnya.
Perintah itu mengarahkan panel antar-lembaga yang dibentuk presiden pada 2020 untuk melihat kelayakan pembukaan kembali Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bataan (BNPP). "Pemerintah nasional berkomitmen untuk memasukkan energi tenaga nuklir ke dalam bauran energi negara bagian untuk pembangkit listrik," demikian bunyi perintah terbaru itu.
Terlepas dari kekhawatiran publik atas keselamatan, Menteri Energi Alfonso Cusi dengan penuh semangat mengadvokasi tenaga nuklir. Dia menyatakan keputusan ini bisa menjadi jawaban atas masalah kembar, yaitu pasokan genting dan harga listrik yang tinggi.
Duterte mengatakan tenaga nuklir akan dimanfaatkan sebagai sumber daya beban dasar alternatif yang layak karena Filipina berusaha untuk menghentikan pembangkit listrik batu bara. Tindakan ini sejalan dengan komitmennya untuk membantu membatasi perubahan iklim.
Upaya sebelumnya untuk mengejar energi nuklir di Filipina gagal karena masalah keamanan. Namun, inti dari rencana baru adalah kebangkitan BNPP yang dibangun pada masa pemerintahan diktator Ferdinand Marcos.
BNPP dibangun pada 1976 sebagai tanggapan terhadap krisis energi dan selesai pada 1984. Pemerintah menghentikannya dua tahun kemudian setelah penggulingan Marcos dan bencana nuklir Chernobyl yang mematikan.
Sejak 2009, BNPP dibuka sebagai objek wisata dengan tiket masuk untuk membantu mendanai biaya pemeliharaannya. Putra mendiang diktator, Ferdinand Marco Jr. yang saat ini menjadi kandidat terdepan dalam pemilihan presiden Filipina, mengatakan berencana untuk mengunjungi kembali proyek BNPP.