Rabu 09 Mar 2022 16:53 WIB

Pengadilan Internasional Gelar Sidang Atas Tuduhan Genosida oleh Rusia

Rusia memboikot sidang di pengadilan tertinggi PBB

Red: Nur Aini
Pengadilan Internasional PBB (ICJ) mulai menggelar persidangan tentang
Pengadilan Internasional PBB (ICJ) mulai menggelar persidangan tentang

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Pengadilan Internasional PBB (ICJ) mulai menggelar persidangan tentang "dugaan genosida" terhadap Rusia di bawah Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di Den Haag.

"Di Den Haag, pukul 10:00 pagi, Mahkamah Internasional mengadakan sidang tentang Tuduhan Genosida di bawah Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida," ungkap Layanan Informasi PBB di Jenewa, Senin (7/3/2022).

Baca Juga

Rusia memboikot sidang di pengadilan tertinggi PBB pada Senin di mana Kyiv sedang menunggu perintah darurat untuk menghentikan pertempuran, dengan alasan bahwa Moskow telah salah menerapkan undang-undang genosida dalam membenarkan perangnya di Ukraina.

Sementara itu, sedikitnya 39 negara peserta Statuta Roma, yang membentuk pengadilan pada 1998, telah mengajukan petisi kepada International Criminal Court (ICC) untuk memulai penyelidikan.

"Saya menyatakan keprihatinan yang meningkat, yang menggemakan para pemimpin dunia dan warga dunia, atas peristiwa yang terjadi di Ukraina," kata Jaksa ICC Karim A.A. Khan pada 28 Februari.

Pekan lalu, Wakil Menteri Luar Negeri Ukraina Emine Dzhaparova mendapat tepuk tangan meriah di Dewan Hak Asasi Manusia PBB setelah dia memohon kepada anggota untuk mendukung langkah membentuk komisi penyelidikan atas "kejahatan Rusia di Ukraina."

Investigasi Dewan HAM PBB

Hari berikutnya, Dewan Hak Asasi Manusia memilih untuk membentuk komisi investigasi independen atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina. Hanya Eritrea, bersama Rusia, yang memberikan suara menentang resolusi tersebut.

Dewan HAM memilih untuk menyelidiki semua dugaan pelanggaran, pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran hukum humaniter internasional, dan kejahatan terkait.

Dari 47 anggota dewan, 32 mendukung resolusi dan dua lainnya - Rusia dan Eritrea - menentangnya.

China, yang juga menentang pembentukan komisi investigasi, turut abstain. Kuba dan Venezuela termasuk di antara negara-negara abstain lainnya. Ukraina menuduh Rusia membom sasaran sipil sejak awal perang pada 24 Februari.

Perang Rusia-Ukraina telah memaksa lebih dari 1,7 juta orang meninggalkan negara mereka, sementara duta besar Moskow untuk PBB di Jenewa, Gennady Gatilov, pada Jumat mengatakan kepada wartawan bahwa itu adalah "operasi khusus untuk demiliterisasi dan denazifikasi Ukraina."

LSM Wartawan Tanpa Batas pada Minggu mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan kejahatan perang terhadap Rusia ke ICC atas serangan ke menara televisi di Ukraina.

Kepala Palang Merah Internasional pada Jumat meminta pihak-pihak dalam perang Rusia-Ukraina untuk memenuhi kewajiban hukum mereka untuk menghindari "penderitaan sipil lebih lanjut dan hilangnya nyawa."

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pengadilan-internasional-gelar-sidang-atas-tuduhan-genosida-oleh-rusia/2528311
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement