Rabu 09 Mar 2022 23:56 WIB

Pengungsi Afghanistan di Amerika Serikat Berjuang Menyesuaikan Diri

Pengungsi Afghanitan hadapi sejumlah persoalan di Amerika Serikat

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pengungsi Afghanistan. Pengungsi Afghanitan hadapi sejumlah persoalan di Amerika Serikat.
Foto: AP/Andrew Harnik
Ilustrasi pengungsi Afghanistan. Pengungsi Afghanitan hadapi sejumlah persoalan di Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Sekitar 75 ribu pengungsi Afghanistan telah dimukimkan kembali di AS, sementara ribuan lainnya tetap berada di pangkalan militer menunggu relokasi permanen. 

Mayoritas pengungsi adalah warga negara yang bekerja bersama personel Amerika Serikat selama dua puluh tahun pendudukan Washington di negara itu. 

Baca Juga

Banyak warga Afghanistan diizinkan masuk ke Amerika Serikat, tanpa visa karena alasan kemanusiaan yang mendesak. Tetapi mereka tidak diizinkan untuk memiliki tempat tinggal permanen yang sah tanpa mengajukan permohonan suaka melalui sistem tradisional.  

Status suaka sangat penting untuk memenuhi syarat untuk mengajukan kartu hijau dan menjadi penduduk tetap yang sah di Amerika Serikat. 

Menurut laporan Departemen Keamanan Dalam Negeri baru-baru ini kepada Kongres, sekitar 36 ribu pengungsi Afghanistan tidak memiliki jalur langsung ke tempat tinggal permanen di Amerika Serikat, menghambat proses pemukiman kembali dan prosedur untuk mendapatkan status hukum. 

Sebagian besar warga Afghanistan yang dibawa ke Amerika Serikat tidak memiliki persyaratan apa pun untuk mengajukan suaka karena pada awalnya mereka gagal menunjukkan dokumentasi apa pun tentang identitas mereka. 

Karena laju evakuasi yang cepat dan kekacauan setelah penarikan militer Amerika Serikat, sejumlah besar warga Afghanistan tiba di Amerika Serikat tanpa dokumen atau identitas pribadi.

Badan-badan Amerika Serikat sedang mengerjakan penyaringan keamanan dan pemeriksaan pada pengungsi Afghanistan untuk mengetahui apakah mereka akan menimbulkan risiko bagi keamanan nasional. 

"HIAS dan pengungsi lainnya serta komunitas hukum menganjurkan Kongres untuk mengesahkan Undang-Undang Penyesuaian Afghanistan dan memberikan status hukum bagi semua pengungsi," kata Wakil presiden komunikasi di Hebrew Immigrant Aid Society (HIAS), Bill Swersey, LSM yang mendukung pemerintah dalam memukimkan kembali pengungsi di Amerika Serikat. 

“Meskipun sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan keamanan, kami juga harus mendukung integrasi dan orientasi budaya orang-orang ini, yang telah membantu Amerika Serikat di Afghanistan,” tambahnya dilansir dari Alaraby, Rabu (9/3). 

Baca juga: Tentara Israel Paksa Diplomat Muslim Taiwan Baca Alquran

Menurut kode imigrasi, di bawah pembebasan bersyarat kemanusiaan, warga Afghanistan yang dievakuasi ke Amerika Serikat hanya memiliki waktu dua tahun untuk mendaftar melalui prosedur normal dan mendapatkan tempat tinggal permanen. Namun, keadaan saat ini membuat mereka kesulitan untuk mengamankan status mereka. 

“Program pemukiman kembali memiliki persyaratan khusus dan didasarkan pada kemandirian ekonomi para pengungsi. Perumahan dan pekerjaan adalah aspek terpenting dan tugas paling sulit untuk dicapai melalui keseluruhan proses karena durasi program bantuan antara tiga hingga enam bulan," tegas Swersey.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement