Ahad 13 Mar 2022 10:00 WIB

Arab Saudi Dilaporkan Lakukan Hukuman Hukuman Mati Massal Terhadap 81 Orang

Hukuman mati 81 orang dilakukan Arab Saudi.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Dilaporkan Lakukan Hukuman Hukuman Mati Massal Terhadap 81 Orang. Foto: Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Arab Saudi Dilaporkan Lakukan Hukuman Hukuman Mati Massal Terhadap 81 Orang. Foto: Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH - - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan mengeksekusi hukum mati terhadap 81 pria termasuk tujuh warga Yaman dan satu warga Suriah pada Sabtu(12/3). Keputusan ini menjadi eksekusi massal terbesar negara kerajaan itu dalam beberapa dasawarsa.

Pelanggaran pelaku yang mendapat hukuman tersebut, menurut Kementerian Dalam Negeri, karena bergabung dengan kelompok-kelompok milisi hingga memegang keyakinan menyimpang. "Orang-orang ini, berjumlah 81 orang, dihukum karena berbagai kejahatan termasuk membunuh pria, wanita, dan anak-anak yang tidak bersalah," bunyi pernyataan itu.

Baca Juga

"Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang ini juga termasuk berjanji setia kepada organisasi teroris asing, seperti ISIS, Alqaeda dan Houthi," kata lembaga negara itu.

Orang-orang itu termasuk 37 warga negara Saudi yang dinyatakan bersalah dalam satu kasus karena mencoba membunuh petugas keamanan dan menargetkan kantor polisi dan konvoi. 

Kerajaan itu mengeksekusi mati 63 orang dalam satu hari pada 1980, setahun setelah milisi merebut Masjidil Haram di Mekah. Selain itu, sebanyak 47 orang, termasuk ulama terkemuka Muslim Syiah Nimr al-Nimr, dieksekusi dalam satu hari di tahun 2016.

Saudi merupakan negara yang masih menerapkan hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan dan setiap tahunnya berjumlah cukup banyak. Sebanyak 67 eksekusi dilaporkan pada 2021 dan 27 eksekusi pada 2020.

Eksekusi hukum mati massal terbaru ini kemungkinan akan mengembalikan perhatian dunia pada catatan hak asasi manusia Arab Saudi pada saat kekuatan dunia terfokus pada invasi Rusia ke Ukraina. Kelompok hak asasi manusia menuduh Arab Saudi memberlakukan undang-undang yang membatasi ekspresi politik dan agama. Banyak pihak mengkritiknya karena menggunakan hukuman mati, termasuk untuk terdakwa yang ditangkap ketika mereka masih di bawah umur.

"Ada tahanan yang memiliki hati nurani di hukuman mati Saudi, dan yang lainnya ditangkap sebagai anak-anak atau didakwa dengan kejahatan tanpa kekerasan," ujar wakil direktur badan amal anti hukuman mati Reprieve, Soraya Bauwens.

"Kami mengkhawatirkan setiap orang yang mengikuti aksi impunitas yang brutal ini," katanya.

Arab Saudi membantah tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan mengatakan melindungi keamanan nasionalnya melalui undang-undangnya. Kantor berita pemerintah Saudi SPA mengatakan, terdakwa diberikan hak untuk mendapatkan pengacara dan dijamin hak penuh di bawah hukum Saudi selama proses peradilan. 

Sumber:

https://www.reuters.com/world/middle-east/saudi-arabia-executes-81-men-terrorism-other-charges-spa-2022-03-12/

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement