REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) pada Selasa (15/3/2022) dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang mengutuk Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai penjahat perang. Resolusi tersebut diusung Senator Republik, Lindsey Graham dan didukung senator dari kedua belah pihak, baik dari Partai Republik maupun Demokrat.
Resolusi ini mendorong Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dan negara-negara lain untuk menargetkan militer Rusia dalam setiap penyelidikan kejahatan perang, yang dilakukan selama operasi militer mereka ke Ukraina. Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer mengatakan, Putin harus bertanggung jawab atas tindakannya terhadap rakyat Ukraina.
"Kita semua bergabung bersama, dengan Demokrat dan Republik, untuk mengatakan Vladimir Putin tidak dapat lepas dari pertanggungjawaban atas kekejaman yang dilakukan terhadap rakyat Ukraina," kata Schumer.
Rusia mengatakan, operasi militer khusus di Ukraina bertujuan untuk demiliterisasi dan denazifikasi. Putin juga menyebut Ukraina sebagai koloni AS dengan rezim boneka, dan tidak memiliki tradisi kenegaraan yang merdeka.
Sejauh ini Moskow belum merebut satu dari 10 kota terbesar di Ukraina sejak memulai serangan pada 24 Februari. Ini merupakan serangan terbesar terhadap negara Eropa sejak 1945.