Rabu 16 Mar 2022 08:59 WIB

Prancis Kembali Tutup Masjid karena Dituding Bela Islam Radikal

Masjid Al-Farouk di distrik Pessac dekat kota Bordeaux ditutup selama enam bulan

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan  melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS).  Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.

REPUBLIKA.CO.ID., PARIS -- Prancis telah menutup sebuah masjid selama enam bulan di tengah upaya berkelanjutan negara itu dalam menerapkan kebijakan anti-Muslim dan tempat ibadah umat Islam.

Masjid Al-Farouk di distrik Pessac dekat Kota Bordeaux di barat daya Prancis ditutup karena diduga membela "Islam radikal" dan "menyebarkan ideologi Salafi," kata gubernur Gironde Senin dalam pernyataannya.

Pernyataan itu menuduh otoritas masjid memberikan khotbah yang menyerukan ketidakpatuhan terhadap hukum Prancis dan melegitimasi serangan teroris. Prancis juga menuduh mereka menyebarkan pesan yang berisi kebencian terhadap Israel serta mendukung organisasi teroris atau orang-orang yang membela "Islam radikal."

Agustus lalu, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial dengan menyudutkan umat Islam. RUU tersebut disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.

Pemerintah mengeklaim undang-undang tersebut dimaksudkan guna memperkuat sistem sekuler Prancis. Namun para kritikus percaya undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan umat Islam.

Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.

Aturan ini memungkinkan pejabat campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM). Undang-undang ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim yang memaksa homeschooling tunduk pada izin resmi.

Berdasarkan undang-undang, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan "pendidikan sekularisme" telah diwajibkan untuk semua pegawai negeri.

Prancis telah dikritik organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim lewat serangkaian aturannya.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/prancis-kembali-tutup-masjid-karena-dituding-bela-islam-radikal/2535477
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement