REPUBLIKA.CO.ID., WASHINGTON -- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (15/3/2022) mengadopsi sebuah resolusi yang menyatakan setiap tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia.
Resolusi tersebut diperkenalkan oleh Pakistan melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Hari ini memperingati serangan seorang pria bersenjata memasuki dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 51 korban dan melukai 40 lainnya.
Secara resmi memperkenalkan resolusi tersebut, Duta Besar Pakistan untuk PBB Munir Akram mengatakan Islamofobia telah menjadi "kenyataan" yang "berkembang biak di beberapa bagian dunia."
“Tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan terhadap umat Islam – individu dan komunitas – merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi mereka, dan melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan mereka,” kata Akram di Majelis Umum PBB.
"Ini sangat mengkhawatirkan akhir-akhir ini, karena telah muncul sebagai bentuk baru rasisme yang ditandai dengan xenofobia, profil negatif, dan stereotip Muslim," tambah dia.
Resolusi itu mengakui "dengan keprihatinan mendalam" apa yang dikatakannya sebagai "peningkatan keseluruhan dalam kasus diskriminasi, intoleransi dan kekerasan, terlepas dari aktornya, yang ditujukan terhadap anggota dari banyak komunitas agama dan lainnya."
Akram menegaskan terorisme "tidak dapat dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban atau kelompok etnis mana pun," dan dia juga menyerukan "upaya internasional yang diperkuat untuk mendorong dialog global tentang promosi budaya toleransi dan perdamaian di semua tingkatan."