Kamis 17 Mar 2022 20:30 WIB

KJRI Jeddah Selamatkan Gaji Pekerja Migran Indonesia Rp523 Juta

Gaji pekerja migran Indonesia di Arab Saudi tidak dibayar selama 24 tahun

Ilustrasi menghitung gaji. Gaji pekerja migran Indonesia di Arab Saudi tidak dibayar selama 24 tahun
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi menghitung gaji. Gaji pekerja migran Indonesia di Arab Saudi tidak dibayar selama 24 tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kembali membantu untuk menyelamatkan gaji seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi senilai 140 ribu riyal atau sekitar Rp523 juta.

Pekerja migran asal Indonesia berinisial PUB itu bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 24 tahun pada satu keluarga di kota Abha, Arab Saudi, demikian menurut keterangan KJRI Jeddah yang diterima di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Masalah pembayaran gaji itu berhasil diungkap saat petugas di KJRI Jeddah mewawancarai PUB untuk menanyakan apakah dia diperlakukan baik selama bekerja dan apakah hak-haknya dipenuhi oleh majikan.

Kepada petugas, perempuan kelahiran Bandung 1968 tersebut mengaku dia belum pernah menikmati hasil jerih payahselama bekerja pada keluarga majikannya.Menanggapi situasi itu, petugas KJRI Jeddah memutuskan untuk segera mengamankan PUB di tempat perlindungan (shelter) KJRI sampai hak-haknya dibayar oleh majikan.

Pihak KJRI Jeddah kemudian memanggil majikan PUB untuk menjelaskan permasalahan kelalaian pemenuhan hak-hak PUB sebagai pekerja.

Keluarga majikan PUB pun akhirnya berjanji akan membayar semua gaji yang menjadi hal asisten rumah tanggaitu, tetapi memohon waktu untuk menjual sebidang tanah agar bisa membayar gaji PUB.

Sekitar satu setengah bulan kemudian, anak majikan kembali datang ke KJRI Jeddah dan menyerahkan hak PUB senilai 140 ribu riyal. 

Penyerahan dilaksanakan dengan berita acara serah-terima yang ditandatangani oleh majikan, PUB dan dua orang saksi.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, mengatakan kasus-kasus pekerja migran Indonesia, khususnya kelalaian pembayaran gaji dan tidak dipulangkan meskipun kontrak kerja telah berakhir, mendominasi permasalahan WNI di Arab Saudi.

"Persoalan ini dialami bukan saja oleh pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga, tetapi ada juga yang bekerja di perusahaan," kata Eko. Kasus-kasus tersebut, menurut dia, sering kali berhasil diungkap saat WNI melakukan penggantian paspor dan pembaruan perjanjian kerja.

"Ada juga yang kita ungkap saat kegiatan pelayanan terpadu ke daerah-daerah. Ada juga yang melalui laporan ke call center atau media sosial KJRI Jeddah," ujar Konjen Eko.

Oleh sebab itu, kata dia, KJRI Jeddah terus memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak berwenang terkait di Arab Saudi untuk membantu menyelesaikan berbagai perkara yang dialami pekerja migran Indonesia, termasuk masalah pembayaran gaji.    

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement