REPUBLIKA.CO.ID, TELAVIV -- Duta Besar AS untuk Israel, Tom Nides mengatakan bahwa pembangunan pemukiman Israel adalah “hal bodoh” untuk dilakukan. Tindakan ini disebutnya justru makin menghambat pencapaian solusi dua negara.
Berbicara di sebuah acara online yang diselenggarakan oleh American for Peace Now, Nides mengatakan Palestina tidak dapat "dibeli" dengan rencana yang mengharuskan mereka untuk melepaskan kedaulatan politik.
“Kita tidak bisa melakukan hal-hal bodoh yang menghalangi kita untuk solusi dua negara. Yang saya maksud adalah kita tidak bisa membiarkan Israel melakukan pertumbuhan permukiman di Yerusalem Timur atau Tepi Barat," jelasnya dilansir dari Wafa News, Kamis (17/3/2022).
"Saya sedikit cerewet dalam hal ini, termasuk gagasan pertumbuhan permukiman, yang membuat saya marah ketika mereka melakukan hal-hal yang membuat marah situasi di Yerusalem Timur dan Tepi Barat," tambahnya.
Dirinya mengaku telah melihat sendiri tindakan perluasan pemukiman Israel. “Saya pergi sepenuhnya pada E1,” katanya mengacu pada rencana pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.
“Ini adalah area yang sangat penting yang jika [dibangun] dapat memotong kemungkinan ibu kota Palestina," tambahnya.
Meski begitu, Nides mengatakan bahwa dia “bohong” jika mengatakan bahwa setiap rumah yang dibangun dapat dicegah."Saya tidak bisa menghentikan semuanya, supaya kita jelas,” katanya.
Bulan lalu, otoritas Israel bahkan menyetujui alokasi anggaran senilai satu miliar shekel atau setara 0,31 miliar dolar AS, untuk mendanai beberapa proyek besar yang akan menghubungkan semua pemukiman ilegal khusus Yahudi di Yerusalem Timur yang diduduki.
Menurut Komite Keuangan Kota Yerusalem, pihak berwenang berencana untuk membangun infrastruktur, jalan raya, dan perluasan kereta api yang menghubungkan permukiman di Yerusalem Timur dengan wilayah barat kota.
Israel merebut Yerusalem Timur dan Tepi Barat dalam perang Timur Tengah 1967. Wilayah itu sekarang menjadi rumah bagi lebih dari 700 ribu pemukim Yahudi yang tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan.
Di bawah hukum internasional, semua pemukiman Yahudi dan pos-pos di wilayah pendudukan adalah ilegal. Palestina, bersama dengan sebagian besar komunitas internasional, menganggap permukiman tersebut sebagai hambatan utama bagi perdamaian.