Rabu 23 Mar 2022 21:05 WIB

Myanmar Tolak Pelabelan AS Soal Genosida Rohingya

Myanmar menolak tegas pelabelan AS bahwa militer melakukan genosida Rohingya

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Pengungsi anak-anak Muslim Rohingya, yang menyeberang dari Myanmar ke Bangladesh
Foto: AP/Dar Yasin
Pengungsi anak-anak Muslim Rohingya, yang menyeberang dari Myanmar ke Bangladesh

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW - Pemerintah Myanmar yang kini dipegang junta menolak tegas pelabelan Amerika Serikat (AS) bahwa militer melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya yang sebagian besar Muslim. Myanmar, katanya, tidak pernah terlibat dalam tindakan genosida.

"Narasi yang disebutkan dalam pidato Menteri Luar Negeri (Antony Blinken) ditemukan jauh dari kenyataan dan referensi yang dibuat juga dari sumber yang tidak dapat diandalkan dan tidak dapat diverifikasi," kata Kementerian Luar Negeri Myanmar dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa malam, dikutip laman Bangkok Post, Rabu (23/3/2022).

Pernyataan tersebut muncul setelah Blinken mengumumkan pelabelan tersebut pada Senin. AS menggambarkan kekejaman terhadap minoritas mayoritas Muslim meluas dan sistematis.

Menurut Blinken, keputusan untuk mengkategorikan insiden itu sebagai genosida dicapai setelah meninjau dokumentasi terperinci yang dikumpulkan oleh organisasi hak asasi manusia dan sumber-sumber lain yang tidak memihak hingga melalui upaya pencarian fakta pemerintah mandiri.

Kementerian Luar Negeri Myanmar mengatakan dengan tegas menolak pernyataan Blinken. Menurut Myanmar pernyataan ini bermotivasi politik dan sama saja dengan campur tangan dalam urusan internal negara berdaulat.

Pada 2017, ketika negara itu diperintah oleh pemerintah sipil yang kemudian digulingkan, Aung San Suu Kyi, militer melakukan kampanye penindasan kepada etnis Rohingya yang sebagian besar tinggal di Negara Bagian Rakhine barat negara itu. Lebih dari 9.000 tewas dalam kekerasan dan lebih dari 740 ribu orang terpaksa mengungsi ke negara tetangga Bangladesh.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2019 memulai sidang tentang dugaan penganiayaan dan genosida terhadap minoritas Rohingya. Tahun berikutnya, ICJ mengeluarkan perintah sementara bagi Myanmar untuk mengambil semua tindakan mengakhiri penganiayaan terhadap Rohingya.

Audiensi yang bertujuan untuk menentukan apakah genosida dilakukan terus berlanjut di Den Haag. Di bawah konvensi PBB, genosida merupakan tindakan seperti membunuh dan menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius, dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras atau agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement