Kamis 24 Mar 2022 20:49 WIB

Polandia Hapus Sebagian Besar Aturan Masker dan Karantina Covid

Polandia juga akan mencabut aturan karantina bagi pelancong dan kontak pasien Covid.

Polisi berjaga di aksi protes mengkritik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Warsawa, Polandia (ilustrasi).  Polandia akan menghapus kewajiban memakai masker di ruang terbatas, kecuali di fasilitas layanan kesehatan, kata Menteri Kesehatan Adam Niedzielski pada Kamis (24/3/2022).
Foto: AP Photo/Czarek Sokolowski
Polisi berjaga di aksi protes mengkritik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Warsawa, Polandia (ilustrasi). Polandia akan menghapus kewajiban memakai masker di ruang terbatas, kecuali di fasilitas layanan kesehatan, kata Menteri Kesehatan Adam Niedzielski pada Kamis (24/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Polandia akan menghapus kewajiban memakai masker di ruang terbatas, kecuali di fasilitas layanan kesehatan, kata Menteri Kesehatan Adam Niedzielski pada Kamis (24/3/2022). Polandia juga akan mencabut aturan karantina bagi para pelancong dan kontak pasien Covid-19.

"Saya sudah memutuskan untuk mengubah dua aturan mulai 28 Maret, yang pertama menyudahi kewajiban memakai masker, yang tidak berlaku di fasilitas-fasilitas layanan kesehatan," kata Niedzielski.

Baca Juga

"Keputusan kedua yakni menghapus isolasi dan karantina mandiri untuk teman sekamar (dari orang yang terinfeksi) dan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Polandia."

Niedzielski menuturkan krisis migran, yang meledak akibat invasi Rusia ke Ukraina, tidak berarti terjadi peningkatan kasus Covid-19 meski sejak 24 Februari dua juta pengungsi telah tiba di Polandia.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement