Sabtu 26 Mar 2022 17:24 WIB

Ukraina Sebut 10 Koridor Kemanusiaan Bagi Warga Sipil Disepakati

Warga sipil yang hendak meninggalkan kota Mariupol harus gunakan kendaraan pribadi.

Seorang pria berjalan dengan sepeda di jalan yang rusak akibat penembakan di Mariupol, Ukraina, 10 Maret 2022.
Foto: AP/Evgeniy Maloletka
Seorang pria berjalan dengan sepeda di jalan yang rusak akibat penembakan di Mariupol, Ukraina, 10 Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, LVIV -- Wakil Perdana Menteri Ukraina Iryna Vereshchuk mengatakan bahwa perjanjian telah disepakati pada Sabtu (26/3/2022) tentang pendirian 10 koridor kemanusiaan untuk mengevakuasi warga sipil dari kota-kota Ukraina yang menjadi tempat pertempuran. Menurut dia, warga sipil yang hendak meninggalkan kota pelabuhan Mariupol yang dikepung oleh Rusia harus menggunakan mobil pribadi sebab pasukan Rusia tidak mengizinkan bus melintasi pos pemeriksaan di sekitar kota pelabuhan selatan itu.

Reuters tidak dapat memeriksa kebenaran informasi itu secara independen. Ukraina dan Rusia saling menyalahkan ketika koridor kemanusiaan gagal dijalankan dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan bahwa lebih dari 10 juta orang Ukraina telah mengungsi. Negara-negara Eropa Timur, terutama Polandia, telah menerima sebagian besar pengungsi yang melarikan diri dari Ukraina.  Negara-negara Eropa Timur menginginkan bantuan tambahan dari negara lain untuk menerima pengungsi.

Kantor hak asasi manusia PBB (OHCHR) pada Kamis mengkonfirmasi, setidaknya 1.035 warga sipil telah tewas di Ukraina dan 1.650 lainnya terluka sejak Rusia memulai serangan pada 24 Februari. Namun angka sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi.

“Sebagian besar korban sipil yang menjadi korban, disebabkan oleh penggunaan senjata peledak dengan area dampak yang luas, termasuk penembakan dari artileri berat dan sistem roket multi-peluncuran, serta serangan rudal dan udara,” ujar pernyataan OHCHR.

Amerika Serikat (AS) akan menerima hingga 100 ribu pengungsi Ukraina. Sebagian besar pengungsi Ukraina akan diterima di bawah undang-undang AS yang memberikan "pembebasan bersyarat kemanusiaan". 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement