Ahad 27 Mar 2022 17:09 WIB

Jaksa Agung: Operasi Intelijen Barang Impor Bukan Penindakan

Intel kejaksaan hanya mengumpulkan data-data dari pengusaha dan masyarakat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, perintah operasi intelijen pengawasan barang-barang impor bukan mengarah pada penindakan pidana. Operasi tersebut hanya untuk pengumpulan data-data dari para pelaku usaha dan masyarakat dengan tujuan memperbaiki tata kelola dan regulasi pengadaan barang-barang dari luar negeri.  

“Bahwa kegiatan intelijen yustisial itu, bukan penindakan," kata Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (27/3/2022).

Baca Juga

Pernyataan Burhanuddin itu menjelaskan soal perintahnya kepada jajaran kejaksaan di semua level bidang intelijen dan kepala kejaksaan di seluruh wilayah agar mengawasi barang-barang impor di Indonesia. Perintah operasi intelijen tersebut diundangkan pada Jumat (25/3/2022).

Perintah tersebut adalah respons Jaksa Agung atas kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal penggunaan barang-barang impor yang mendominasi pengadaan barang dan jasa di lembaga, kementerian, kantor pemerintahan daerah, termasuk TNI-Polri. Jokowi mengingatkan Jaksa Agung untuk mengawasi penggunaan barang impor di dalam negeri yang dilabeli dengan cap produk lokal.

“Saya minta Jaksa Agung, jangan sampai ada barang-barang impor masuk ke sini (Indonesia) dicap produk dalam negeri,” kata Jokowi di Bali, Jumat (25/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement