REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia pada Kamis (31/3/2022) memperluas tindakan timbal baliknya terhadap Uni Eropa (UE) dan negara-negara anggotanya. Rusia melarang lebih banyak pejabat pemerintah, anggota parlemen, dan tokoh masyarakat serta media memasuki negara tersebut.
Keputusan itu diambil sebagai anggapan terhadap sanksi sepihak Uni Eropa dan atas dasar timbal balik, yang merupakan dasar hukum internasional.
“Pembatasan berlaku untuk pimpinan tinggi UE, sejumlah komisaris Eropa dan kepala badan militer UE, serta sebagian besar anggota Parlemen Eropa yang memiliki kebijakan anti-Rusia,” kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan.
Pejabat tingkat tinggi termasuk pemerintah dan anggota parlemen dari beberapa negara Uni Eropa dan tokoh masyarakat dan media juga telah ditempatkan di daftar hitam timbal balik Rusia, kata kementerian itu. Moskow menuduh individu-individu tersebut “secara pribadi bertanggung jawab untuk mempromosikan sanksi anti-Rusia yang ilegal, mengobarkan sentimen Russophobic dan melanggar hak dan kebebasan penutur bahasa Rusia.
“Kebijakan sanksi Uni Eropa terhadap Rusia melampaui semua batas,” kata kementerian itu, memperingatkan bahwa tindakan blok tersebut telah mendorong hubungan dengan Moskow menjadi jalan buntu dan membahayakan kesejahteraan dan keamanan warganya sendiri, serta stabilitas sistem keuangan dan ekonomi global.
“Setiap tindakan tidak bersahabat lebih lanjut oleh UE dan negara-negara anggotanya pasti akan mendapat tanggapan yang kuat,” sebut pernyataan kemlu Rusia.