Jumat 01 Apr 2022 23:05 WIB

Pengadilan Korea Selatan Larang Seniman Tato

Korea Selatan memiliki hampir 50 ribu seniman tato

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Tato (Ilustrasi)
Foto: newswire.co.nz
Tato (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Mahkamah Konstitusi di Seoul menegakkan larangan melakukan tindakan tato pada Kamis (31/3). Keputusan ini menegaskan tidak mengizinkan siapa pun kecuali profesional medis untuk melakukan prosedur tersebut.

Dalam pemungutan suara dengan hasil 5-4, Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang pelarangan pengerjaan tato adalah konstitusional dan menolak gugatan pembatalan. Para hakim mengatakan bahwa tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.

"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan yang dapat diberikan oleh para profesional medis, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur," kata putusan itu.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won dan hukuman penjara. Biasanya, hukuman yang diberikan dua tahun, meskipun undang-undang tersebut memberikan hukuman maksimal seumur hidup.

Asosiasi tato telah memulai serangkaian tindakan pengadilan sejak 2017 menantang undang-undang tentang siapa yang boleh mentato. Mereka mengatakan itu melanggar kebebasan berekspresi dan mendukung keputusan dari pemerintah pendudukan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi  pun mendapatkan pertentangan dari seniman tato Korea Selatan. Negara ini memiliki hampir 50 ribu seniman tato, yang mengambil risiko penggerebekan polisi dan penuntutan karena mempraktikkan jasa yang ilegal tersebut.

"Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki ketika semua warga berjalan tegak," kata  ketua serikat pekerja dan ahli tato terkenal, Kim Do-yoon.

Kim mengatakan pengadilan telah gagal untuk maju sejak keputusan Mahkamah Agung pada 1992. Keputusan tersebut, menurutnya, menyalin putusan Jepang yang menetapkan bahwa tato adalah aktivitas medis, meskipun pengadilan Jepang sejak itu membatalkan putusan itu.

Wakil presiden Federasi Tato Korea Kim Sho-yun juga mengkritik keputusan terbaru itu. Dia mengatakan undang-undang saat ini hanya omong kosong, terutama mengingat pasar tato di negara itu telah berkembang.

"Mengapa mereka bersikeras bahwa tato adalah prosedur medis meskipun dokter tidak bisa dan tidak melakukan itu?" kata Kim yang melakukan tuntutan atas aturan tersebut.

Popularitas "K-tato" telah melonjak di dalam dan luar negeri dalam beberapa tahun terakhir berkat desain garis halus, detail halus, dan penggunaan warna berani. Sementara tato biasanya ditutup-tutupi di televisi, banyak selebriti Korea, termasuk anggota band K-pop, memamerkannya di media sosial.

Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Korea Selatan mendukung legalisasi tato. Namun, asosiasi medis menentangnya, dengan mengatakan penggunaan jarum adalah prosedur invasif yang dapat merusak tubuh.

Presiden terpilih Yoon Suk-yeol menyatakan dukungannya untuk melegalkan yang disebut tato kosmetik ketika berkampanye. Tato ini akan bersifat semi permanen dan populer untuk mempercantik alis, garis mata, dan garis rambut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement