REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yakob memastikan Malaysia menjamin perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dari segala tindakan majikan yang berpotensi melanggar peraturan tenaga kerja. PM Sabri mengemukakan hal itu usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (1/4/2022).
"Beberapa inisiatif turut dilakukan Kerajaan Malaysia dalam menjaga kebajikan pekerja domestik dari sudut perlindungan sosial, pertama melalui pertumbuhan keselamatan sosial," kata PM Dato' Sri Ismail Sabri Yakob seperti dipantau secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.
PM Sabri menyebutkan sejumlah kebijakan lainnya yang ditempuh untuk menjamin perlindungan PMI, yakni jaminan pembayaran gaji melalui e-wedges. Dengan begitu, pembayaran gaji tidak melewati 7 hari setiap bulannya.
Selain itu, PMI mendapatkan cuti atau hari libur sehari dalam seminggu. PMI juga boleh membuat aduan secara daring jika mengalami kekerasan dari majikan, maupun isu lainnya.
"E-aduan ini diteruskan oleh Menteri Sumber Daya Manusia dan kami pastikan jamin tidak ada tindakan kepada majikan yang melanggar," kata PM Sabri.
Ia menambahkan bahwa Malaysia telah meratifikasi protokol pada pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai komitmen untuk memberantas isu buruh paksa, termasuk memberi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.