REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON - Pemerintah Selandia Baru pada Rabu (6/4/2022) mengumumkan akan memberlakukan sanksi baru untuk Rusia. Sanksi tersebut menjatuhkan tarif 35 persen untuk semua impor dari Rusia.
Selain itu negara tersebut akan memperluas larangan ekspor yang ada untuk produk industri yang terkait erat dengan industri strategis Rusia.
"Foto dan laporan yang muncul tentang kekejaman yang dilakukan terhadap warga sipil di Bucha dan wilayah lain di Ukraina menjijikkan dan tercela, dan Selandia Baru terus menanggapi tindakan agresi Putin yang tidak ada artinya," kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Nanaia Mahuta dalam sebuah pernyataan.
Dia mengatakan pemerintah mengharapkan untuk meluncurkan langkah-langkah lebih lanjut di bawah Undang-Undang Sanksi Rusia untuk mendukung Ukraina. Tarif dan sanksi baru akan mulai berlaku mulai 25 April.
Baca juga : Peta Perang Berubah Saat Pasukan Rusia Mundur dari Beberapa Kota Ukraina
Invasi Rusia ke Ukraina telah memicu kemarahan internasional. Uni Eropa, AS, dan Inggris menerapkan sanksi keuangan yang keras terhadap Moskow.
PBB memperkirakan setidaknya 1.417 warga sipil telah tewas di Ukraina dan 2.038 terluka, dengan angka sebenarnya dikhawatirkan jauh lebih tinggi. Sementara lebih dari 4,17 juta warga Ukraina telah melarikan diri ke negara lain dan jutaan lainnya mengungsi di dalam negeri.