REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Otoritas Beijing menerapkan kebijakan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperketat pemeriksaan barang-barang impor yang masuk ke wilayah ibu kota China itu. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan satu kasus lokal Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam hingga Selasa (5/4/2022) pukul 16.00 waktu setempat.
Kasus itu memiliki riwayat kontak dekat dengan satu kasus positif sehari sebelumnya yang tercatat sebagai seorang karyawan toko pakaian impor di Distrik Chaoyang. Setelah pukul 16.00 ditemukan lagi enam karyawan toko tersebut yang terinfeksi.
"Berdasarkan kasus terbaru tersebut, ternyata beberapa barang impor yang bukan dari sistem rantai pasokan dingin menjadi risiko tinggi penularan," kata Deputi Direktur Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kota Beijing Pang Xinghuo kepada pers, Selasa (5/4/2022).
Sesuai regulasi baru, staf bea cukai harus menyemprotkan disinfektan pada barang impor dan menyimpan barang itu minimal tujuh hari sebelum didistribusikan. Perusahaan importir juga diwajibkan menguji PCR pada kemasan luar barang impor. Barang-barang impor juga harus disortir sesuai asal negara atau wilayah.
Otoritas kesehatan Beijing juga mengingatkan warga agar lebih memperhatikan barang-barang impor dari negara-negara terdampak Covid-19 yang parah. Media China melaporkan beberapa kota, seperti Dalian di Provinsi Liaoningdan Changshu di Provinsi Jiangsu, mendapati kasus penularan Covid-19 pada barang-barang impor dari Korea Selatan.