Jumat 08 Apr 2022 20:29 WIB

Presiden Jerman: Putin Harus Diadili Mahkamah Pidana Internasional

Putin dan Lavrov bertanggung jawab atas kejahatan yang terjadi di Ukraina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier
Foto: AP Photo/Michael Sohn
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier mengatakan, Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov harus diadili Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Menurutnya, mereka bertanggung jawab atas kejahatan yang terjadi di Ukraina.

“Setiap orang yang bertanggung jawab atas kejahatan ini harus menjelaskan diri mereka sendiri. Ini termasuk tentara, komandan militer, dan tentu saja mereka yang memikul tanggung jawab politik,” kata Steinmeier saat diwawancara Der Spiegel, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga

Dia pun menyoroti dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh pasukan Rusia di Bucha, Ukraina. Steinmeier mengaku tak sanggup melihat rekaman video yang memperlihatkan mayat bergelimpangan di jalanan kota tersebut. “Mereka merangkum sekali lagi apa arti serangan kriminal Rusia di Ukraina, apa penderitaan dan kematian yang ditimbulkannya, termasuk pengusiran. Itu membuat Anda sangat marah dan sedih,” ucapnya.

Steinmeier, yang telah lama menjadi pendukung pemulihan hubungan Eropa dengan Moskow, menyuarakan penyesalan atas posisinya sebelumnya. Menurutnya, perang Rusia di Ukraina menunjukkan, dia dan yang lainnya harus mengakui dengan jujur bahwa mereka salah dalam menilai Putin.

Sebelumnya, Yunani telah mengumumkan akan meminta ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang di Mariupol.  “Yunani akan meminta pengadilan internasional di Den Haag untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan di Mariupol. Yunani memiliki ketertarikan khusus untuk Mariupol karena keberadaan 100 ribu lebih komunitas Yunani di sana,” kata Menteri Luar Negeri Yunani Nikos Dendias, Kamis

Mariupol diketahui telah menjadi salah satu medan pertempuran paling sengit antara pasukan Rusia dan Ukraina. Jaksa ICC telah mengumumkan akan segera membuka penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina. Penyelidikan diluncurkan setelah adanya permintaan sejumlah pengadilan dari negara anggota yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Penyelidikan aktif secara resmi dimulai di Ukraina setelah menerima rujukan dari 39 negara pihak,” kata jaksa ICC Karim Khan lewat akun Twitter pribadinya pada 2 Maret lalu.

Rujukan oleh negara-negara anggota mempercepat penyelidikan karena memungkinkan jaksa tak perlu meminta persetujuan pengadilan di Den Haag. Artinya mereka dapat mempercepat penyelidikan tanpa melalui proses yang memakan waktu berbulan-bulan.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement