Jumat 15 Apr 2022 00:25 WIB

AS Dorong DK PBB Jatuhkan Sanksi Tambahan Bagi Korut

AS dorong DK PBB beri sanksi ke Korut terkait peluncuran rudal balistik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Korea Utara (Korut) pada Rabu (10/10) mengonfirmasi telah menembakkan rudal balistik yang diluncurkan dari kapal selam atau submarine-launched ballistic missile (SLBM).
Foto: EPA/KCNA
Korea Utara (Korut) pada Rabu (10/10) mengonfirmasi telah menembakkan rudal balistik yang diluncurkan dari kapal selam atau submarine-launched ballistic missile (SLBM).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) mendorong Dewan Keamanan PBB untuk memberikan sanksi lebih lanjut kepada Korea Utara, terkait peluncuran rudal balistik. Menurut rancangan resolusi yang dilihat Reuters pada Rabu (13/4/2022), sanksi tersebut berupa larangan tembakau, mengurangi separuh ekspor minyak ke Korea Utara, dan memasukkan kelompok peretas Lazarus dalam daftar hitam.

Amerika Serikat mengedarkan draf resolusi itu kepada 15 anggota Dewan Keamanan PBB pada pekan ini. Hingga kini belum diketahui kapan pemungutan suara bisa dilakukan. Agar bisa lolos, sebuah resolusi membutuhkan sembilan suara setuju dan tidak ada veto oleh Rusia, Cina, Prancis, Inggris, atau Amerika Serikat.

Rusia dan China telah mengisyaratkan penentangan untuk memperkuat sanksi sebagai tanggapan atas peluncuran rudal balistik antarbenua Pyongyang bulan lalu. Utusan khusus AS untuk Korea Utara, Sung Kim, mengatakan kepada wartawan pekan lalu bahwa, Amerika Serikat telah membahas rancangan resolusi sanksi tambahan untuk Korea Utara kepada PBB, China, dan Rusia.

"Sayangnya, saya tidak dapat menyampaikan hasil diskusi yang produktif dengan mereka sejauh ini," ujar Sung Kim.

Resolusi PBB yang dirancang AS akan memperpanjang larangan peluncuran rudal balistik. Sanksi tersebut akan mengurangi separuh ekspor minyak mentah ke Korea Utara menjadi 2 juta barel per tahun, dan mengurangi separuh ekspor minyak sulingan menjadi 250.000 barel. Sanksi juga melarang ekspor bahan bakar mineral, minyak mineral dan produk penyulingan Korea Utara.

Dalam rancangan resolusi, sanksi lebih lanjut mencakup larangan ekspor tembakau dan tembakau manufaktur ke Korea Utara. Sebelumnya Korea Utara telah dikenai sanksi PBB sejak 2006, dan terus ditingkatkan oleh Dewan Keamanan PBB selama bertahun-tahun dalam upaya memotong dana untuk program senjata nuklir serta rudal balistik Pyongyang.

Dewan Keamanan PBB terakhir kali memperketat sanksi terhadap Pyongyang pada 2017. Namun  sejak itu Beijing dan Moskow telah mendorong pelonggaran sanksi dengan alasan kemanusiaan.

Amerika Serikat dan sekutunya mengatakan Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un harus disalahkan atas situasi kemanusiaan. AS dan sekutunya menuduh Kim mengalihkan uang untuk program senjata nuklir dan rudal, ketimbang membelanjakannya untuk  rakyat Korea Utara.  

Rancangan resolusi akan memberlakukan pembekuan aset pada kelompok peretas Lazarus. Menurut Amerika Serikat, kelompok peretas ini dikendalikan oleh Biro Umum Pengintaian atau biro intelijen utama Korea Utara.

Grup Lazarus telah dituduh terlibat dalam serangan ransomware "WannaCry", peretasan bank internasional dan rekening pelanggan, serta serangan cyber 2014 di Sony Pictures Entertainment.  Rancangan resolusi itu juga akan melarang siapa pun untuk memperoleh atau memfasilitasi pengadaan layanan terkait teknologi informasi dan komunikasi dari Korea Utara.

"Kami tidak berpikir bahwa tambahan  sanksi akan membantu meredakan ketegangan, bahkan mungkin memperburuk situasi," ujar Duta Besar Cina untuk PBB Zhang Jun.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement