Jumat 22 Apr 2022 14:33 WIB

Pengadilan China Hukum Mati Warga AS

Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Amerika Serikat (AS)

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Amerika Serikat (AS) atas kasus pembunuhan. Ilustrasi.
Foto: Flickr
Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Amerika Serikat (AS) atas kasus pembunuhan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Amerika Serikat (AS) Shadeed Abdulmateen pada Kamis (22/4/2022). Hukuman itu diputuskan atas pembunuhan yang disengaja terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang merupakan mantan pacarnya.

Dalam putusan, Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo di Provinsi Zhejiang menemukan bahwa setelah perselisihan akibat putusnya hubungan pasangan itu pada Juni 2019, terdakwa mengatur untuk bertemu dan berbicara dengan korban yang bermarga Chen. Mereka akhirnya bertemu di halte bus di Ningbo, kemudian dia akhirnya dibunuh dengan pisau lipat.

Baca Juga

"Pembunuhan balas dendam yang direncanakan terdakwa, menusuk dan memotong wajah dan leher Chen beberapa kali, yang mengakibatkan kematian Chen, dimotivasi oleh motif keji, niat tegas dan cara kejam, dan keadaan kejahatan sangat buruk dan konsekuensinya sangat serius, dan harus dihukum sesuai hukum," ujar Televisi Pusat China atau CCTV.

Atas putusan itu, seorang pejabat di Departemen Luar Negeri AS mengatakan sedang memantau masalah tersebut. Hanya saja dia tidak akan berkomentar lebih lanjut karena pertimbangan privasi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement