REPUBLIKA.CO.ID., ISTANBUL -- Pemerintah sementara Afghanistan pimpinan Taliban pada Kamis (21/4/2022) melarang aplikasi media sosial TikTok sebagai bagian dari upaya untuk memblokir konten "tidak bermoral".
TikTok "menyesatkan generasi muda," ungkap Inamullah Samangani, wakil juru bicara pemerintahan sementara, dalam sebuah pernyataan singkat di Twitter.
Game PUBG dari Korea Selatan yang populer juga telah diblokir, lanjut Samangani. Dia menambahkan bahwa saluran televisi Afghanistan harus dicegah untuk menayangkan materi dan program "tidak bermoral" sebanyak mungkin.
Kementerian Komunikasi dan IT akan melaksanakan keputusan yang diambil oleh dewan Kabinet, tutur Samangani.