Selasa 26 Apr 2022 16:01 WIB

AS Kecam Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Dermawan Turki Kavala

Kavala dihukum atas tuduhan mencoba menggulingkan pemerintah Turki.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat mengaku sangat terganggu dan kecewa dengan vonis penjara seumur hidup bagi dermawan Turki Osman Kavala. Hukuman itu dijatuhkan tanpa pembebasan bersyarat pada Senin (25/4/2022).

"Vonis tidak adil yang dijatuhkan kepadanya tidak sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan mendasar, dan aturan hukum. Sekali lagi kami mengimbau Turki untuk membebaskan Osman Kavala," kata Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataannya pada Senin.

Baca Juga

Kavala dihukum atas tuduhan mencoba menggulingkan pemerintah Turki dengan mendanai unjuk rasa. Kasus itu dinilai pengadilan tinggi Eropa dan negara-negara Barat bersifat politis."Kami sangat prihatin dengan pelecehan hukum secara terus menerus kepada masyarakat sipil, media, serta tokoh politik dan bisnis," kata Deplu AS menambahkan.

Kavala, 64 tahun, telah dipenjara selama 4,5 tahun tanpa putusan hukum dan membantah tuduhan terkait aksi protes Gezi.Protes itu bermula dari demonstrasi kecil di sebuah taman Istanbul pada 2013, lalu membesar menjadi kerusuhan anti pemerintah di seluruh Turki.

Dalam pembelaannya sebelum pembacaan vonis, Kavala mengatakan tuntutan hukuman seumur hidup itu didasarkan pada "bukti yang bukan bukti" dan sama dengan "tindak pembunuhan dengan menggunakan peradilan".

Kavala memainkan peranan penting dalam mengembangkan masyarakat madani di Turki sebelum ditahan pada 2017. Ia mendirikan penerbitan untuk perubahan sosial setelah kudeta Turki pada 1980 hingga mendorong kebudayaan lewat organisasi Anadolu Kultur.

sumber : Reuters/antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement