Rabu 27 Apr 2022 12:44 WIB

Suu Kyi Divonis Lima Tahun Penjara

Suu Kyi dinyatakan bersalah atas kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang dituduhkan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022).
Foto: EPA-EFE/LUONG THAI LINH
Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022). Suu Kyi dinyatakan bersalah atas kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang dituduhkan terhadapnya.

Suu Kyi telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran, dengan total  hukuman penjara maksimum hampir 190 tahun jika terbukti bersalah. Seorang sumber yang berbicara dengan syarat anonim mengatakan, hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan putusan beberapa saat setelah sidang dimulai. Persidangan digelar secara tertutup dengan informasi terbatas.

Baca Juga

Kasus tersebut terkait dengan tuduhan bahwa Suu Kyi, menerima 11,4 kg emas dan uang tunai senilai total 600 ribu dolar dari mantan kepala menteri Yangon Phyo Min Thein. Suu Kyi telah membantah tuduhan itu. Dia menyebut tuduhan itu tidak masuk akal.

Suu Kyi telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan. Komunitas internasional telah menolak persidangan Suu Kyi dan menyebutnya sebagai lelucon. Komunitas internasional menuntut pembebasan Suu Kyi.

Militer mengatakan, Suu Kyi diadili karena melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Suu Kyi ditangkap saat kudeta militer pada 1 Februari tahun lalu. Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai kejahatan, mulai dari pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara hingga penghasutan dan korupsi. Menurut para pendukung Suu Kyi, tuduhan itu sengaja dibuat-buat untuk menghentikan karir politiknya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement