Kamis 05 May 2022 00:05 WIB

Uni Eropa Larang Siaran dari Tiga TV Pemerintah Rusia

Uni Eropa melarang siaran dari Rusia dalam paket sanksi keenam atas invasi ke Ukraina

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Uni Eropa melarang siaran dari Rusia dalam paket sanksi keenam atas invasi ke Ukraina. Ilustrasi.
Foto: AP/Jean-Francois Badias
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Uni Eropa melarang siaran dari Rusia dalam paket sanksi keenam atas invasi ke Ukraina. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, STRASBOURG - Uni Eropa (UE) akan melarang siaran dari tiga lembaga penyiaran milik pemerintah Rusia sebagai bagian dari paket sanksi keenam atas invasi Moskow di Ukraina. Demikian menurut kepala eksekutif UE pada Rabu (4/5/2022).

"Mereka dilarang mendistribusikan konten lagi di Uni Eropa, dalam bentuk apa pun, baik melalui kabel, via satelit, di internet, atau aplikasi ponsel cerdas," kata Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di hadapan anggota dewan di Strasbourg.

Baca Juga

Ia menyebut ketiga saluran TV itu sebagai corong yang gencar menyuarakan kebohongan dan propaganda (Presiden Rusia Vladimir) Putin. "Kami seharusnya tidak memberi mereka panggung lagi untuk menyebarkan kebohongan ini," katanya.

Di sisi lain, Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani dekret mengenai sanksi balasan ekonomi untuk menanggapi apa yang disebut Kremlin aksi tak bersahabat dari negara asing dan organisasi internasional tertentu, Selasa (3/5/2022). Dalam dokumen itu tidak disebutkan secara terperinci individu atau lembaga mana saja yang terkena sanksi.

Menurut dekret, Rusia akan melarang ekspor produk dan bahan material bagi individu dan lembaga. Dekret juga mencakup larangan transaksi dengan individu dan perusahaan asing serta izin bagi rekanan Rusia untuk tidak memenuhi kewajiban terhadap mereka.

Berdasarkan dekret, pemerintah Rusia memiliki 10 hari untuk menyusun daftar individu dan perusahaan asing yang akan dikenai sanksi. Pemerintah juga akan menentukan kriteria tambahan untuk sejumlah transaksi yang dapat dijadikan subjek pembatasan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement