Kamis 05 May 2022 06:05 WIB

Rusia Balas Dendam Beri Sanksi 63 Warga Jepang, Termasuk PM Kishida

Rusia sanksi diberikan dalam menanggapi fitnah dan ancaman langsung dari Jepang

 Sebagai langkah balas dendam, Rusia pada Rabu (4/5/2022) memberlakukan sanksi terhadap 63 pejabat senior Jepang, termasuk Perdana Menteri Fumio Kishida.
Sebagai langkah balas dendam, Rusia pada Rabu (4/5/2022) memberlakukan sanksi terhadap 63 pejabat senior Jepang, termasuk Perdana Menteri Fumio Kishida.

REPUBLIKA.CO.ID., MOSKOW --  Sebagai langkah balas dendam, Rusia pada Rabu (4/5/2022) memberlakukan sanksi terhadap 63 pejabat senior Jepang, termasuk Perdana Menteri Fumio Kishida. Dalam sebuah pernyataan di situsnya, Kementerian Luar Negeri Rusia mengecam kebijakan yang diambil oleh Kabinet Kishida terhadap Rusia.

“Administrasi Fumio Kishida telah meluncurkan kampanye anti-Rusia yang belum pernah terjadi sebelumnya, mengizinkan retorika yang tidak dapat diterima terhadap Federasi Rusia, termasuk fitnah dan ancaman langsung.

“Hal ini digaungkan oleh tokoh masyarakat, ahli dan perwakilan dari media Jepang, yang sepenuhnya terlibat dalam sikap Barat terhadap negara kita. Sejalan dengan kursus ini, Tokyo mengambil langkah-langkah praktis yang bertujuan untuk menghancurkan hubungan bertetangga yang baik, merusak ekonomi Rusia dan prestise internasional negara kita,” kata pernyataan itu.

Mempertimbangkan kebijakan yang tidak bersahabat dan sanksi pribadi terhadap warga Rusia, termasuk pejabat tinggi, diputuskan untuk melarang tanpa batas waktu 63 warga negara Jepang, termasuk perdana menteri yang menjabat, memasuki Rusia, kata kementerian itu. 

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/rusia-jatuhkan-sanksi-pada-63-warga-jepang-termasuk-perdana-menteri-kishida/2579269
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement