REPUBLIKA.CO.ID., ANKARA -- Ahmad Reza Jalali, seorang warga negara Iran-Swedia yang dijatuhi hukuman mati karena diduga memata-matai Israel di Iran, akan dieksekusi pada 21 Mei, kata media lokal pada Rabu (4/5/2022).
Jalali dijatuhi hukuman mati atas tuduhan "tindakan mata-mata atas nama Israel di Iran dan memiliki peran dalam pembunuhan fisikawan nuklir Iran," menurut Kantor Berita Mahasiswa Iran yang mengutip sumber.
Jalali, seorang dokter medis dan dosen di Institut Karolinska di ibukota Swedia, Stockholm, ditangkap di Iran pada April 2016.
Dia dijatuhi hukuman mati karena memberikan informasi kepada badan intelijen asing Israel dan keputusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung Iran pada tahun 2017.
Kementerian Luar Negeri Swedia mengumumkan bahwa mereka memberikan kewarganegaraan kepada Jalali, yang dipenjara di Teheran pada 2018.
Pengumuman itu muncul tak lama sebelum persidangan Hamid Noury, seorang mantan pejabat Iran yang ditangkap oleh otoritas Swedia atas tuduhan "kejahatan perang" dan "pembunuhan yang disengaja."
Kementerian Luar Negeri Iran memanggil utusan Swedia untuk memprotes “tuduhan tak berdasar dan dibuat-buat yang dibuat oleh jaksa Swedia terhadap Iran selama kasus pengadilan Noury,” media Iran melaporkan sebelumnya.