REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Eropa akan mencabut kewajiban mengenakan masker di bandara. Hal itu bakal resmi diberlakukan mulai 16 Mei mendatang.
"Mulai pekan depan, masker wajah tidak lagi wajib dalam perjalanan udara dalam semua kasus, secara luas sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata Direktur Eksekutif Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa Patrick Ky dalam sebuah pernyataan, Rabu (11/5/2022).
Saat ini Eropa terbilang sudah cukup berhasil menangani pandemi Covid-19. Kehidupan di sana berangsur-angsur normal. Kegiatan-kegiatan publik, termasuk pertandingan olahraga, telah diizinkan digelar dengan partisipasi penonton.
Prancis dan Jerman menjadi dua negara Eropa yang menempati posisi lima teratas negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di dunia. Prancis menempati posisi keempat dengan 28,2 juta kasus dan 144 ribu kematian. Sementara Jerman menduduki posisi kelima dengan 25,5 juta kasus dan 137 ribu kematian.
Tiga posisi teratas diisi oleh Amerika Serikat (82 juta kasus, 997 ribu kematian), India (43,1 juta kasus, 524 ribu kematian), dan Brasil (30,6 juta kasus, 665 ribu kematian). Sejauh ini dunia sudah mencatatkan 519 juta kasus Covid-19. Pandemi telah membunuh lebih dari 6,2 juta orang.