REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD – Parlemen Irak, pada Kamis (26/5/2022), telah meratifikasi undang-undang (UU) yang melarang pemerintah melakukan normalisasi hubungan dengan Israel. Langkah normalisasi seperti yang telah diambil beberapa negara Arab dinyatakan ilegal.
Kantor berita Irak, Iraq News Agency (INA), dalam laporannya menyebut, rancangan UU itu disahkan dengan suara bulat. Pengesahan terjadi setelah parlemen Irak melakukan pembahasan selama dua pekan.
Rancangan UU tentang larangan normalisasi dengan Israel itu diusulkan ulama terkemuka Irak, Moqtada al-Sadr. Putra keempat dari Imam Syiah Irak Ayatullah Agung Muhammad Sadiq al-Sadr itu memiliki partai bernama Sadrist Movement. Partai tersebut meraih lebih banyak kursi di parlemen dalam setelah pemilu yang digelar Oktober tahun lalu.
Moqtada al-Sadr dikenal memiliki sikap menentang hubungan dekat dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel. Prinsip itu turut diterapkan ke partainya. Pada September 2020, Israel telah menandatangani kesepakatan perjanjian damai dengan Bahrain dan Uni Emirat Arab (UEA).
Hal itu tercapai berkat mediasi dan dukungan AS di bawah kepemimpinan mantan presiden Donald Trump. Kesepakatan normalisasi tersebut dikenal dengan nama Abraham Accords. Selain UEA dan Bahrain, AS pun membantu Israel melakukan normalisasi diplomatik dengan Sudan serta Maroko.
Palestina mengecam kesepakatan damai yang dilakukan empat negara Muslim tersebut. Menurut Palestina, hal itu merupakan tikaman bagi perjuangannya memperoleh kemerdekaan.