Senin 30 May 2022 08:55 WIB

Langkah Awal Amandemen Aturan Kesehatan Disepakati

Negara-negara di seluruh dunia mengadopsi reformasi awal atas aturan seputar wabah

WHO
Foto: VOA
WHO

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Negara-negara di seluruh dunia mengadopsi reformasi awal atas aturan seputar wabah penyakit atau yang dikenal sebagai Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) pada Sabtu (28/5/2022). Amandemen ini diadopsi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di majelis Majelis Kesehatan Dunia ke-75 di Jenewa, Swiss.

Kesepakatan ini dinilai sebagai kesempatan sekali dalam satu generasi bagi badan kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu untuk memperkuat perannya setelah sekitar 15 juta kematian selama pandemi Covid-19. Amandemen Pasal 59 IHR yang akan mempercepat pelaksanaan reformasi ini datang setelah oposisi awal dari Afrika dan lainnya diatasi pekan ini.

Perubahan diupayakan oleh Amerika Serikat (AS) dan didukung oleh pihak lain seperti Jepang dan Uni Eropa. Tindakan ini menandai langkah pertama dalam reformasi IHR yang lebih luas, yang menetapkan kewajiban hukum negara-negara seputar wabah penyakit, yang diperkirakan akan memakan waktu hingga dua tahun.

Duta besar AS untuk PBB Sheba Crocker memuji kesepakatan tersebut sebagai pencapaian signifikan dari amandemen awal dan kesepakatan untuk membentuk kelompok kerja untuk mempertimbangkan amandemen substantif yang ditargetkan. "IHR yang diperbarui dan dimodernisasi akan membantu semua negara dan akan memastikan kami memiliki informasi, sumber daya, kapasitas, dan transparansi yang diperlukan untuk mengatasi krisis kesehatan global di masa depan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Negara-negara Afrika sebelumnya menyuarakan penentangan terhadap pendekatan tersebut. Amandemen baru ini mengacu pada langkah-langkah untuk mengatasi masalah kesetaraan yang sebelumnya menjadi masalah utama bagi negara-negara berkembang termasuk banyak di Afrika yang mencari jaminan tentang pembagian vaksin dan perawatan untuk keadaan darurat kesehatan di masa depan.

Proposal AS lainnya yang belum dinegosiasikan oleh 194 anggota WHO termasuk kemungkinan penempatan tim ahli ke lokasi kontaminasi dan pembentukan komite kepatuhan baru untuk memantau implementasi aturan di masa depan.Rusia juga telah mengajukan proposal reformasi IHR yang belum dipublikasikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement