Rabu 08 Jun 2022 18:35 WIB

Korsel Cabut Kewajiban Isolasi Mandiri Bagi Pendatang Mancanegara

Korea Selatan telah mencabut persyaratan isolasi mandiri selama tujuh hari

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah Korea Selatan (Korsel) telah mencabut persyaratan isolasi mandiri selama tujuh hari bagi semua pendatang dari luar negeri yang masuk ke negaranya
Foto: EPA-EFE/YONHAP SOUTH KOREA OUT
Pemerintah Korea Selatan (Korsel) telah mencabut persyaratan isolasi mandiri selama tujuh hari bagi semua pendatang dari luar negeri yang masuk ke negaranya

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) telah mencabut persyaratan isolasi mandiri selama tujuh hari bagi semua pendatang dari luar negeri yang masuk ke negaranya. Kendati demikian, mereka masih tetap diwajibkan menyertakan bukti hasil PCR negatif Covid-19.

"Para ahli telah memperingatkan gelombang virus lain di musim panas. Ada risiko yang dapat menyebabkan peningkatan infeksi (Covid-19), seperti festival musiman, liburan musim panas, dan peningkatan penggunaan AC. Kita tidak boleh lengah,” kata Lee Gi-il, pejabat senior di Kementerian Kesehatan Korsel, Rabu (8/6/2022), dilaporkan kantor berita Korsel, Yonhap News Agency.

Kasus harian Covid-19 di Korsel terbilang mulai menurun. Dalam 24 jam terakhir, negara tersebut melaporkan 13.358 kasus baru dan delapan kematian. Sejauh ini, Negeri Ginseng sudah mencatatkan 18,1 juta kasus Covid-19 dengan korban meninggal mencapai 24.305 jiwa.

Pada Maret lalu, kasus harian Covid-19 di Korsel mencapai 620 ribu. Itu merupakan yang pertama sejak negara tersebut menghadapi wabah Covid-19 pada 2020. Sejauh ini, 44,6 juta atau 86,9 persen dari populasi Korsel telah divaksinasi lengkap. Sementara 33,32 juta atau 64,9 persen telah menerima suntikan booster pertama mereka.

Secara global, dunia sudah melaporkan 533 juta kasus Covid-19. Pandemi sudah membunuh lebih dari 6,3 juta orang di seluruh dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement