REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO – Pemerintah Jepang telah menyetujui paket sanksi baru untuk Rusia. Dalam sanksi terbarunya, Negeri Sakura melarang ekspor truk dan buldoser ke negara yang tengah berkonflik dengan Ukraina tersebut.
“Sesuai dengan keputusan kabinet menteri 7 Juni untuk melarang ekspor ke Rusia barang-barang yang berkontribusi pada pengembangan infrastruktur industri, larangan pengiriman kendaraan berat, truk pengangkut, buldoser, dan alat berat lainnya akan diberlakukan mulai 17 Juni,” kata Menteri Ekonomi, Perdagangam dan Industri Jepang Koichi Hagiuda kepada awak media, Jumat (10/6/2022), dikutip laman kantor berita Rusia, TASS.
Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan di situs web Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, daftar barang yang dilarang diekspor ke Rusia mencakup jenis kayu tertentu, suku cadang peralatan industri, tangki baja, generator uap, dan generator gas. Jepang juga melarang ekspor mesin pompa, turbin, peralatan percetakan, mesin tenun, akselerator partikel bermuatan, peralatan pengukuran serta pengujian, robot industri dan sebagainya.
Jepang sebelumnya telah memberlakukan beberapa paket sanksi terhadap Rusia sebagai bentuk protesnya atas keputusan negara tersebut menyerang Ukraina. Sanksi pribadi ditujukan kepada para pimpinan negara, pejabat, dan pengusaha Rusia. Jepang telah mencantumkan lebih dari 700 warga Rusia, Belarusia, Republik Rakyat Luhansk (LPR), Republik Rakyat Donetsk (DPR), serta lebih dari 200 perusahaan dan entitas Rusia ke daftar hitam.
Daftar barang dan teknologi yang dilarang untuk diekspor mencakup lebih dari 300 entri, termasuk semikonduktor, peralatan untuk keamanan maritim dan penerbangan, peralatan telekomunikasi, produk militer, termasuk senjata, perangkat lunak, serta peralatan penyulingan minyak. Selain itu, Jepang membekukan aset Otkritie Bank, Novikombank, Sovcombank, VTB, Rossiya Bank, Promsvyazbank, dan VEB.RF.