REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) dilaporkan akan mencabut aturan wajib tes Covid-19 pra-keberangkatan bagi para pelancong mancanegara yang datang ke sana menggunakan pesawat. Hal itu tercapai setelah lobi alot dari maskapai penerbangan dan industri perjalanan.
Pemerintahan Presiden AS Joe Biden belum secara resmi mengumumkan tentang hal tersebut. Namun, aturan baru dikabarkan bakal diterapkan pada Ahad (12/6/2022), pukul 00.01 waktu setempat. “CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS) akan melakukan penilaian atas keputusan ini dalam 90 hari,” kata seorang pejabat senior di pemerintahan Biden kepada Reuters, Jumat (10/6/2022).
Menurut dia, peraturan lama tentang kewajiban tes Covid-19 pra-keberangkatan menggunakan pesawat bagi pelancong mancanegara bisa saja diaktifkan lagi sewaktu-waktu. “Jika ada kebutuhan untuk mengembalikan persyaratan pengujian pra-keberangkatan, termasuk karena varian baru (Covid-19), CDC tidak akan ragu untuk bertindak,” ucapnya.
Sejak Desember lalu, CDC telah mewajibkan para pelancong mancanegara untuk melakukan tes Covid-19 satu hari sebelum keberangkatan mereka menggunakan pesawat ke negara tersebut. Jika hasilnya negatif, mereka diperkenankan terbang ke AS. Peraturan itu tak diberlakukan untuk penyeberangan perbatasan darat.
Pekan lalu, Kepala Eksekutif American Airlines Robert Isom menyebut peraturan tentang kewajiban tes Covid-19 pra-keberangkatan tak masuk akal dan menekan perjalanan liburan serta bisnis. Dia mengungkapkan, 75 persen negara yang dilayani Amerika tidak memiliki persyaratan pengujian. “Kami benar-benar frustrasi dan ini adalah sesuatu yang tidak hanya merusak perjalanan AS, tapi juga tidak masuk akal,” ucapnya.
Saat ini AS masih menjadi negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di dunia. Negeri Paman Sam sudah melaporkan 85,4 juta kasus dengan korban meninggal melampaui 1,01 juta jiwa.