Senin 13 Jun 2022 16:17 WIB

Malaysia akan Ajukan RUU Hapus Hukuman Mati 

Hukuman mati masih berlaku untuk beberapa tindak pidana berat, termasuk pembunuhan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Malaysia Hapus Hukuman Mati
Foto: Republika
Malaysia Hapus Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Hukum Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan, dia berharap hukuman mati yang bersifat wajib bagi sejumlah tindak pidana di negaranya tidak perlu lagi diterapkan pada Januari tahun depan. Pemerintah bermaksud mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatur hal tersebut. 

Wan Junaidi mengungkapkan, RUU tentang penghapusan hukuman mati wajib di Malaysia rencananya diajukan ke parlemen Malaysia pada Oktober mendatang. RUU itu harus melewati Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. 

Baca Juga

Dia menekankan, Malaysia belum memiliki rencana menghapus hukuman mati sepenuhnya. Dengan demikian, hakim di sana masih mempunyai pilihan untuk menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu. 

"Saya belum setuju dengan hukuman mati sejak 1978. Jadi, jika ada lebih banyak generasi muda yang berpikiran sama, maka mungkin suatu hari kita akan melihat akhir dari hukuman mati juga," kata Wan Junaidi, Senin (13/6/2022), dilaporkan Bloomberg.

Sebelumnya dikabarkan Pemerintah Malaysia sepakat mengusulkan penghapusan hukuman mati bagi setidaknya 11 jenis tindak pidana. Berbeda dengan inisiatif sebelumnya, kali ini kelompok oposisi mengisyaratkan mendukung rencana tersebut. 

Saat ini hukuman mati masih berlaku untuk beberapa tindak pidana berat, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba. Kendati demikian, sejak 2018, Malaysia sudah memberlakukan moratorium terhadap semua perintah eksekusi mati. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement