Rabu 15 Jun 2022 04:49 WIB

Perusahaan Media Sosial Wajib Buka Kantor di Nigeria

Nigeria mewajibkan perusahaan media sosial membuka kantor di negara itu

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Media sosial (ilustrasi). Nigeria mewajibkan perusahaan media sosial membuka kantor di negara itu.
Foto: www.freepik.com
Media sosial (ilustrasi). Nigeria mewajibkan perusahaan media sosial membuka kantor di negara itu.

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Nigeria mewajibkan perusahaan media sosial seperti Twitter, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan membuka kantor di negara itu. Berdasarkan rancangan peraturan yang baru, para raksasa teknologi itu juga harus menunjukkan orang yang akan berhubungan dengan pemerintah.

Badan Pengembangan Teknologi Informasi Nasional Nigeria (NITDA) mengunggah rancangan peraturan baru ini di situsnya, Selasa (14/6/2022). Lembaga itu mengatakan peraturan untuk platform layanan komputer interaktif/perantara internet dimaksudkan menahan penyalahgunaan internet seperti penyebaran informasi tak benar dan palsu.

Baca Juga

Pernyataan dari juru bicara NITDA yang bertanggal 13 Juni itu mengatakan regulasi ini dikembangkan dengan saran dari Twitter, Facebook, WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, dan perusahaan lainnya. Platform-platform itu populer di Nigeria, negara terpadat di Afrika.

NITDA mengatakan platform-platform itu akan diwajibkan menyediakan informasi yang relevan pada pengguna atau lembaga pemerintah yang memiliki wewenang. Seperti yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Setiap tahun mereka juga harus mengirimkan laporan pada NITDA jumlah pengguna yang terdaftar di Nigeria, angka keluhan yang diterima, dan menurunkan informasi tak benar atau palsu. Pada awal tahun ini Nigeria mencabut larangan Twitter setelah perusahaan itu setuju untuk membuka kantor cabang di negara tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement