REPUBLiKA.CO.ID., ISTANBUL -- Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) yang merupakan wadah ulama dunia, telah menyerukan untuk memberlakukan undang-undang melarang penghinaan terhadap agama dan kesuciannya.
IUMS mengatakan akan meminta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan PBB untuk mendorong rancangan undang-undang untuk melarang penghinaan terhadap kesucian agama.
Langkah itu dilakukan di tengah kemarahan di dunia Islam atas penghinaan oleh juru bicara Partai Bharatiya Janata di India terhadap Nabi Muhammad.
Penghinaan itu mendorong Qatar, Kuwait dan Iran untuk memanggil duta besar India untuk memprotes penghinaan terhadap nabi.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengulangi penolakannya terhadap "setiap jenis pidato kebencian" dan meminta India untuk menghormati semua agama.