Senin 20 Jun 2022 20:17 WIB

Pengadilan Osaka: Larangan Pernikahan LGBT tak Langgar Konstitusi

Jepang, satu-satunya negara G7 yang tak izinkan sesama jenis untuk menikah

Bendera Jepang
Foto: techgenie.com
Bendera Jepang

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pengadilan Osaka, Jepang pada Senin (20/6/2022) memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis tidak melanggar konstitusi. Putusan itu menjadi pukulan telak bagi aktivis pembela hak LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di Jepang, satu-satunya negara G7 yang tidak mengizinkan orang-orang sesama jenis untuk menikah.

Tiga pasangan sesama jenis telah melayangkan gugatan di pengadilan distrik Osaka, tetapi hanya satu yang berlanjut ke pengadilan. Selain menolak klaim bahwa larangan itu bertentangan dengan konstitusi Jepang, pengadilan juga menolak tuntutan ganti rugi senilai 1 juta yen (sekitar Rp110 juta).

Putusan tersebut membuyarkan harapan para aktivis yang menekan pemerintah Jepang untuk mengatasi persoalan itu. Sebelumnya pada Maret 2021 pengadilan Sapporo memutuskan untuk mendukung klaim bahwa larangan pernikahan sejenis melanggar konstitusi. Konstitusi Jepang menyatakan bahwa pernikahan didasarkan pada "kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin".

Namun, meningkatnya dukungan publik dalam jajak-jajak pendapat tentang pernikahan sesama jenis dan diperkenalkannya hak-hak kemitraan bagi pasangan sesama jenis di ibu kota Tokyo pekan lalu, telah memperbesar harapan para aktivis dan pengacara dalam kasus Osaka.

sumber : Antara / Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement