REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Majelis rendah parlemen Kanada telah meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan membuat platform streaming online seperti Netflix, YouTube, dan Spotify berada di bawah pengawasan regulator siaran di negara tersebut. Kanada juga mendorong platform untuk menawarkan lebih banyak konten lokal.
Mengutip Reuters pada Rabu (22/6/2022), RUU yang diajukan oleh pemerintahan Liberal Perdana Menteri Justin Trudeau, memenangkan voting dengan 208 suara berbanding 117, dengan dukungan dari Partai Demokrat Baru dan Blok Quebec. Pemerintah mengatakan, undang-undang tersebut akan memastikan bahwa layanan streaming online mempromosikan musik dan cerita Kanada serta mendukung pekerjaan lokal.
Sementara itu, kritikus memandang bahwa pemungutan suara terkesan terburu-buru dan kekhawatiran seperti dampak potensial pada pembuat konten independen tidak ditangani. Menteri Warisan Pablo Rodriguez, yang memperkenalkan undang-undang tersebut pada bulan Februari, mengatakan perubahan itu dimaksudkan untuk program komersial yang disiarkan secara online dan tidak akan berlaku untuk individu Kanada. RUU tersebut akan segera menjadi undang-undang setelah senat atau majelis tinggi menerima persetujuan kerajaan.