Rabu 22 Jun 2022 12:46 WIB

Tadinya Diizinkan, Prancis Kembali Larang Burkini

Penggunaan burkini dinila merusak prinsip sekularisme Prancis di kehidupan publik.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
Dalam file foto 4 Agustus 2016 yang dibuat dari video, Nissrine Samali, 20, masuk ke laut mengenakan burkini, pakaian seperti pakaian selam yang juga menutupi kepala, di Marseille, Prancis selatan.
Foto: AP Photo
Dalam file foto 4 Agustus 2016 yang dibuat dari video, Nissrine Samali, 20, masuk ke laut mengenakan burkini, pakaian seperti pakaian selam yang juga menutupi kepala, di Marseille, Prancis selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pakaian renang seluruh tubuh termasuk burkini tidak boleh dipakai di kolam renang umum di kota Grenoble, Prancis, Selasa (21/6/2022). Sebelum itu, dewan kota Grenoble telah memilih untuk mengizinkan penggunaan burkini pada 16 Mei.

Putusan pengadilan administrasi tertinggi Prancis atas pelarangan burkini menegakkan perintah sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah. Putusan ini muncul usai protes dari politisi konservatif dan sayap kanan yang mengatakan izin menggunakan burkini di pantai akan merusak prinsip sekularisme Prancis dalam kehidupan publik.

Baca Juga

"Aturan prosedur baru untuk kolam renang kotamadya Grenoble mempengaruhi berfungsinya layanan publik, dan merusak perlakuan yang sama dari pengguna, sehingga netralitas layanan publik dikompromikan," ujar pernyataan Conseil d'Etat.

Dalam sebuah pernyataan setelah keputusan itu diterbitkan, dewan kota Grenoble mengatakan, pemerintah kota menyesalkan bahwa Conseil d'Etat mengaitkannya dengan niat yang tidak seharusnya. Dewan kota menyatakan tujuan utamanya adalah untuk menjamin perlakuan yang sama untuk semua pengguna fasilitas publik.

Langkah dewan kota Grenoble ditentang oleh pemerintah Prancis dan pengadilan administrasi yang lebih rendah menangguhkan tindakan tersebut. Pemerintah Grenoble menanggapinya dengan mengajukan gugatan hukumnya ke Conseil d'Etat.

Setelah putusan pengadilan, Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengatakan tindakan Grenoble sudah pasti ditolak. "Sebuah kemenangan bagi sekularisme dan terutama bagi Republik," katanya.

Pendukung burkini berpendapat bahwa tanpa aturan yang dikeluarkan dewan koota beberapa perempuan akan memilih atau ditekan oleh anggota keluarga untuk menjauh dari kolam renang umum. Padahal itu merupakan hak untuk bisa menggunakan fasilitas publik bersama.

Perdebatan tentang burkini telah memanas di Prancis sejak 2016, ketika sebuah kota di selatan mencoba melarang pemakainya dari pantai umum. Pada kesempatan itu, Conseil d'Etat membatalkan larangan tersebut, dengan mengatakan itu melanggar kebebasan mendasar.

Hingga saat ini pun tidak ada larangan nasional tentang penggunaan burkini, tetapi mereka dilarang di banyak kolam renang umum di seluruh negeri. Pemimpin partai sayap kanan Marine Le Pen mengatakan, ingin memperkenalkan undang-undang yang melarang burkini di kolam renang kota.

Organisasi hak-hak Muslim di Prancis mengatakan bahwa larangan burkini membatasi kebebasan mendasar dan mendiskriminasi perempuan Muslim. Padahal negara ini memiliki minoritas Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan mencapai lima juta.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement