Sebelum pengadopsian resolusi, Iran telah mengumumkan bahwa mereka memutuskan beberapa kamera IAEA yang memantau situs nuklirnya. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi pengadopsian mosi di IAEA yang dirancang Barat untuk mengecam Iran.
Pada 2015, Iran menyepakati perjanjian pengontrolan kegiatan nuklir dengan negara kekuatan dunia, yakni lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB plus Jerman dan Uni Eropa. Kesepakatan itu dikenal dengan JCPOA. Dalam JCPOA, Iran berkomitmen bahwa program nuklirnya hanya untuk keperluan damai. Sebagai imbalan atas komitmen tersebut, Barat mencabut sanksi ekonomi terhadap Teheran.
Namun JCPOA terancam bubar ketika mantan presiden AS Donald Trump menarik negaranya dari kesepakatan tersebut pada November 2018. Trump berpandangan JCPOA memiliki kelemahan karena tak turut mengatur tentang program rudal balistik dan peran Iran di kawasan. Trump kemudian memberlakukan kembali sanksi ekonomi terhadap Teheran.
Sejak saat itu Iran tak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam JCPOA, termasuk perihal pengayaan uranium. Namun saat ini pemerintahan Presiden AS Joe Biden tengah berusaha menghidupkan kembali JCPOA.